DELI SERDANG | 24jamtop.com : Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 3 Kasus besar peredaran Narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Rabu (17/07/2024).
Dipimpin langsung Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK dan dihadiri BNN Propinsi, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, BNN Kabupaten Deli Serdang, laboratorium forensik (labfor) cabang Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Avsec Bandara KNIA serta pejabat utama Polresta Deli Serdang.
Melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang. Rabu (27/07/2024) Siang.
Dalam Konferensi pers nya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo menyampaikan Saat ini Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 3 Kasus Menonjol dan 14 Kasus restorasi justice.
"Untuk 3 Kasus menonjol ada 4 orang yang diamankan sedangkan untuk Kasus restorasi justice ada 16 orang " jelas Kapolresta.
Adapun yang barang bukti yang berhasil diamankan kurang lebih 27 Kg Sabu, Ganja 11 Kg dan Ekstasi seberat 0,22 gram.
Keberhasilan pengungkapan ini tentunya tidak akan berjalan sukses tanpa melibatkan dan dapat dukungan dari seluruh unsur masyarakat.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo juga mengajak masyarakat untuk lebih peka dan peduli terhadap lingkungan sekitar untuk melaporkan ke Polresta Deli Serdang jika mengetahui adanya peredaran narkoba maka akan kita tidak tegas.
"Jangan sampai peredaran narkoba berada ditengah-tengah lingkungan kita dan dikonsumsi oleh sanak keluarga kita yang dikuatirkan akan menimbulkan permasalahan-permasalahan kriminal. Pungkas Kapolresta mengakhiri".
Dalam kesempatan nya, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian R.S. Saragih, S.Sos., S.I.K menjelaskan Terkait 3 kasus yang menonjol yang berhasil diungkap yaitu.
Berdasarkan laporan LP/A/182/V/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA DS/POLDA SUMUT.
Tepatnya pada Rabu 29 Mei 2024 sekira pukul 06.00 wib Satnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan laki-laki inisial KM alias K bersama R dan A yang saat itu ada membawa Narkotika jenis Shabu di Lampu Satu Perairan Kuala Bagan Asahan Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan Sumatera Utara tepatnya diatas sebuah Kapal.
Barang bukti yang disita berupa 1 buah gini plastik warna putih dengan isi 24 bungkus plastik Teh Cina Merk Guanyinwang yang berisikan Shabu ditaksir brutto 25.818 gram senilai 12.909.000.000 (Dua Belas Miliar Sembilan Ratus Sembilan Juta Rupiah).
"Shabu tersebut dijemput pelaku dari perbatasan Malaysia - Indonesia dan akan dibawa ke kota Tanjung Balai atas suruhan DS".
Dalam perjalanan menuju darat, laki-laki inisial R dan A berhasil melarikan diri dengan cara melompat kedalam laut dan setelah dilakukan pencarian, namun tidak berhasil ditemukan. hingga kini pihak nya sedang memburu ke 2 orang tersebut.
Dalam pengungkapan Shabu ini tentunya 103.272 jiwa generasi bangsa dapat terselamatkan. Ujar Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian R.S. Saragih.
selanjutnya, untuk kasus yang ke 2. LP/A/201/VI/2024/SPKT.SATNARKOBA/POLRESTA DS/POLDA SUMUT.
Pada hari Rabu 19 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB personil Satnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang laki-laki Berinisial I yang saat itu ada membawa Narkotika jenis Daun Ganja di Jl. Sederhana Gg. Raya 25 Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Barang bukti yang disita yaitu berupa 12 Bal Narkotika jenis Daun Ganja kering dengan berat brutto 12 gram yang dibeli dari seorang laki-laki Berinisial H di Kota Cane Aceh.
Sedangkan yang terakhir adalah LP/A/205/VI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA DS/POLDA SUMUT.
Di hari Kamis 20 Juni 2023 sekira pukul 20.45 Wib di area keberangkatan X-ray SCP (Security Check Point) Bandara KNIA Deli Serdang, personel Sat Narkoba Polresta Deli Serdang bekerja sama dengan petugas Avsec Bandara KNIA berhasil menangkap 2 orang laki-laki Berinisial TWR dan Z yang saat itu ada membawa Narkotika jenis Shabu.
Dari keduanya disita barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip berisikan Shabu dengan berat brutto 1025 gram dan 4 bungkus plastik klip berisikan Shabu dengan berat brutto 1.024 gram yang rencana nya Shabu tersebut akan dibawa ke Dua tersangka dengan Tujuan Makasar.
Kepada tersangka, petugas mengenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan denda maksimum Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar rupiah). tutup Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian R.S. Saragih.
Usai memberikan paparan, barang bukti yang akan dimusnahkan terlebih dulu diuji labfor. Setelah diuji, barang bukti sabu, ganja dan ekstasi positif mengandung zat yang terkandung dalam narkotika.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan, barang bukti Shabu, Ganja dan ekstasi dengan menggunakan alat incinerator untuk membakar yang dioperasikan dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu tertentu.@Yan