Iklan

Iklan

PJ Bupati Deli Serdang Agar Peduli Terhadap Nasib Dua Calon Pimpinan Tinggi Pratama Yang diusulkan ke Mendagri

24JAMNews
15 Juli 2024, 15:28 WIB Last Updated 2024-07-15T08:30:01Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


DELI SERDANG | 24jamtop.com : Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia { BKPSDM } Deli Serdang Melalui Sekretaris Adil Sarjono Tarigan  mengutarakan usulan nama Wagino ,S.Pd.,M.A.P. sebagai calon Pimpinan Tinggi Pratama atau sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah { BPBD } dan Andriza Rifandi,S.S.T.P.,M.A.P sebagai Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa {PMD } Kabupaten Deli Serdang yang sudah dikirim ke Kemendagri sekira bulan April 2024 untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.


Tetapi hingga saat ini persetujuan tertulisnya belum turun, Sementara informasi lain menyebutkan Kemendagri sudah memberikan jawaban tidak dapat ijin dengan disposisi diantaranya kembali mengusulkan calon tersebut atau melakukan seleksi ulang Pimpinan Tinggi Pratama di dua instansi itu.


Menjawab pertanyaan wartawan apa yang harus dilakukan Pj.Bupati Deli Serdang  Wiriya Alrahman ,M.M.,terkait informasi itu ,ketika ditemui di Medan pada Senin 15 Juli 2024 , Makmur Sardion Malau,S.H.  pengurus Lembaga Marsipature Hutanabe (Martabe) Sumut berpendapat, penugasan PJ.Bupati adalah agar roda pemerintahan berjalan dengan semestinya baik dari sisi administrasi pemerintahan, pembagunan daerahnya, kebijakan maupun urusan lain  terkait daerah tersebut.


Pj.Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian seyogianya memiliki sense /kepekaan atau empati dan tidak boleh tidak perduli terhadap nasib pegawainya.


Lanjut Makmur Sardion Malau,S.H.,kalau benar surat usulan terkait Pimpinan Tinggi Pratama itu sudah dikirim ke Mendagri hendaknya Wiriya Alrahman ,M.M., selaku PJ Bupati Deli Serdang menindak lanjutinya dengan menyurati atau menanyakan langsung demikian juga dengan Kemendagri agar segera melakukan proses dengan segera.


Dan bila informasi usulan itu benar tidak diijinkan Mendagri dengan alasan tertentu dan adanya disposisi yang dimaksud, sebaiknya Pj Bupati menghargai dan menghormati usulan Bupati terdahulu yaitu HM  Ali Yusuf Siregar dengan mengirimkan calon sebelumnya untuk mendapat persetujuan.


Karena kalau dilakukan seleksi ulang Pimpinan Tinggi Pratama tentunya akan menghabiskan energy dan waktu juga biaya karena sesuai UU no 5 tahun 2014 untuk seleksi Pimpinan Tinggi Pratama harus dibentuk Panitia Seleksi,selain itu dua calon yang telah diusulkan sebelumnya mungkin akan terpukul dan kecewa. 


 Jangan sampai  berlarut larut tanpa kejelasan yang mengakibatkan nasib mereka  terkatung katung. Ini tahun politik dan UU no 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 yang mengatur pergantian pejabat, berkaitan  dengan Pilkada.


Oleh sebab   itu hal ini jangan menjadi isu atau komoditi politik oleh pihak tertentu.Terlebih masa jabatan atau tugas Pj. Bupati itu singkat,ujar nya.


Jangan sampai Pilkada usai surat persetujuan itu belum juga clear,kasihan calon  Pimpinan Tinggi Pratama atau  keluarganya .Bila waktu pelantikannya lama atau molor apalagi calon itu tidak dilantik.


Maka isu adanya upaya pihak tertentu menghadang surat persetujuan tertulis Mendagri terhadap dua calon Pimpinan  Tinggi Pratama  itu mungkin akan menjadi isu yang bisa digoreng oleh pihak tertentu yang membuat situasi tidak kondusif   dan akan menjadi preseden buruk ,imbuhnya.


Sementara itu PJ.Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman ,M.M, yang hendak dikonfirmasi Rabu, 10 Juli 2024,menurut security tidak berada di kantor dan sedang berada di Covention Hall Deli Serdang acara sosialisasi oleh KPU,didatangi di tempat yang disebut,Protokol Bupati Mhd Sukri jawab Pj Bupati sedang ada acara di dalam gedung  dan belum bisa ditemui.@Nikson Sinaga

Komentar

Tampilkan