Iklan

Iklan

Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba, Brimob Bersama BNN Tekan Peredaran Narkoba di Sumut

24JAMNews
24 Juni 2024, 22:35 WIB Last Updated 2024-06-24T15:35:07Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


MEDAN | 24jamtop.com : Untuk membendung aktifitas penyelundupan narkoba dibutuhkan komitmen dan spirit perjuangan kolektif yang kuat dari seluruh elemen bangsa.


Sebanyak 9 Personil Satuan Brimob Polda Sumut Back Up BNN Provinsi Sumut dibawah pimpinan Ipda Budi Sitohang bersama Personil BNNP Sumut berhasil mengamankan 8 orang tersangka guna mengantisipasi peredaran dan penyalah gunaan narkoba di wilayah Sumatra Utara. Dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024, yang digelar secara zoom meeting di Kantor BNN Sumut, Senin (24/6/2024).


Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 9.269,78 gram atau 9,3 kilogram periode April hingga Juni 2024. 


Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan tersangka HH (28) dan RH (27) yang berdomisili di Jawa Barat membawa dua kilogram sabu-sabu tersangka TPD (29) dan A (25) domisili Kota Binjai dengan barang bukti 1.015 gram. 


Tersangka RH (27) dengan barang bukti lima kilogram, tersangka N (32) domisili Aceh dengan barang bukti 1.117 gram dan tersangka A (27) dan SK (57) berdomisili Kota Medan dengan barang bukti 1.275 gram, tersangka S (32) berdomisili Kota Tanjubgbalai dengan barang bukti 200 gram sabu-sabu.

"Barang bukti tersebut yang disita dapat menyelamatkan anak bangsa dari peredaran narkotika jenis sabu-sabu sekitar 75.567 orang dan ekatasi 3.187 orang," tutur Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan.


"Selain itu, juga dimusnahkan pil ekstasi dengan berat 1.272 gram, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan memakai mobil insinerator, sebagian lagi untuk bukti di persidangan," ujar Brigjen Pol Toga H Panjaitan


Akibat dari perbuatan tersangka delapan tersangka tersebut dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling sikit enam tahun atau paling lama 20 tahun.


Brigjen Pol Toga mengatakan untuk mengurangi angka prevalensi penyalahgunaan narkotika di Sumut, pihaknya kini sedang berupaya, selain pemberantasan juga melakukan pencegahan. Dengan demikian kita berharap prevelansi narkotika menurun. 


Penguatan dan daya tangkal yang difokuskan pada masyarakat pesisir dan perbatasan RI ini kebijakan Kepala BNN RI, karena banyak pintu masuk narkoba dari pesisir. 


Yang diharapkan sebenarnya bagaimana masyarakat pesisir jangan lagi menjadi kurir narkotika. Untuk itu  masyarakat di sana harus diberdayakan.

Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur Eka menyampaikan bahwa,

"Kegiatan Personel Brimob Back Up BNNP Sumut sudah berjalan dengan baik dan saya melihat laporan hasil pelaksanaan masih terdapat Masyarakat yang masih menggunakan Narkoba. Semoga kegiatan ini bisa menekan peredaran dan mewujudkan Sumut bebas dari Narkoba” Tegas Kombes Pol Rantau.


Maraknya peredaran Narkoba yang terjadi karena tingginya permintaan di dalam negeri yg diselundupkan dalam berbagai modus operandi.@Sembiring

Komentar

Tampilkan