DELI SERDANG | 24jamtop.com : Anggaran Dana Desa yang mencapai Miliaran yang mengalir ke pemerintah Desa bertujuan untuk pembangunan sehingga dapat tercapai kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Desa setempat.
Tidak halnya dengan anggaran Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang yang disinyalir adanya dugaan Mark up pengerjaan pintu air di dusun 1 Desa Denai Kuala dilakukan oleh kepala Desa yang kerjasama dengan kaur pembangunan.
Informasi yang dihimpun dilokasi pekerjaan pada Sabtu ( 08/06/2024 ) didapati sepotong besi bekas pintu air yang sudah rusak dan tidak berfungsi dan terdapat bongkahan batu yang sudah hancur.
Dari keterangan salah seorang warga yang tidak mau diexpos menyebutkan anggarannya pembuatan pintu air di desa mereka pada saat itu mencapai Rp. ±60 juta rupiah .
" Kita pun heran bg kenapa pintu air ne dibuat padahal gak ad gunanya, untuk siapa dibangun ini bg, kalau katanya pintu air untuk irigasi pertanian, air gak pernah ada dari atas bg, kalau sebelah ujung mungkin masih berguna bg".
Kalau gak salah tahun semalam dikerjakan ne bg, tapi abg liat la ud hancur, diliat dari harganya pun paling Rp. 20 jutaan ni bg, kami meminta kepada aparat penegak hukum (APH) baik kepolisian dan Kajari Deli Serdang supaya periksa kades Denai Kuala dan kaur pembangunan" ungkapnya.
Sementara itu kepala Desa Denai Kuala, SW saat dikonfirmasi tim awak media melalui Via WhatsApp kayak kebingungan dan sempat mengatakan pengerjaan pintu air itu dilakukan tahun 2001 atau 2002.
" Pembangunan pintu air di dusun 1 kalau gak tahun 2021 atau 2022 itupun sudah hasil musrenbang bg,"katanya singkat.
Ditempat lain kaur pembangunan Desa Denai Kuala Agus saat di konfirmasi awak media tidak merespon dan hanya membaca pesan singkat dari awak media tersebut.
Sebelumya diketahui bahwa perbuatan Mark up anggaran merupakan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.@red