Iklan

Iklan

Diduga Tidak ada Pengawasan Disperindag, Harga Pupuk Subsidi di Deli Serdang Mahal

24JAMNews
05 Juni 2024, 17:38 WIB Last Updated 2024-06-05T10:46:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


DELI SERDANG | 24jamtop.com : Peraturan menteri perdagangan 04 tahun 2023 tentang pupuk subsidi diduga Abaikan dinas perdagangan Padahal sudah diatur di dalam peraturan menteri perdagangan serta keputusan menteri pertanian no 744/kpts/..../....2023.


Lemahnya pengawasan serta tindak tegas dari pihak KPPP (komisi pengawasan pupuk dan pestisida). Kios pupuk subsidi yang menjual langsung kepada petani seharga 150.000/sak. Terkesan hanya mengambil keuntungan pribadi tanpa memikirkan nasib para petani.


Seperti yang terjadi di desa Sidoarjo Ramunia 2, Setiap kios pupuk telah sepakat menjual pupuk subsidi dengan harga 150.000/ sak.


Hal ini juga di benarkan oleh awak media setelah di konfirmasi ke beberapa toko penjual pupuk  (18 / 05 ) di Desa Sidoarjo Ramunia 2.


Bahkan tidak jarang setiap kios menjual pupuk subsidi di paketkan dengan pupuk non subsidi dengan berbagai macam jenis .


Yang menurut para petani sangat memberatkan bagi mereka. Dengan dalih sudah ada ketentuan dan kemufakatan dari pihak desa setempat.


Terkait hal itu, Kepala desa Sidoarjo Ramunia 2 pada saat di konfirmasi oleh awak media (05/06) melalui HP via WhatsApp tidak memberikan tanggapan apapun alias bungkam tanpa bahasa.

Demikian juga dengan Disperindag, Ada apa dengan dinas perdagangan kabupaten Deli Serdang pada saat di konfirmasi oleh awak media (20/05) yang lalu di ruang kerjanya mengatakan " tugas dan wewenang perindag hanya mengawasi dari distributor ke pengecer ,, masalah harga adalah tanggung jawab dinas pertanian serta pencabutan ijin adalah wewenang dari pupuk Indonesia ( PI)." Terkesan saling melempar tanggung jawab.


Pada dasarnya sudah tertuang didalam peraturan menteri perdagangan Republik Indonesia no 04 tahun 2023 tentang penyaluran pupuk bersubsidi. 


Dinas perdagangan tidak harus menutup mata serta mengabaikan peraturan menteri. Dengan peraturan menteri sudah di jelaskan bahwa pengecer di haruskan menjual pupuk subsidi dengan harga HET yg di tetapkan.


Jika pengecer yang melanggar peraturan dan aturan yang sudah di tuangkan dalam keputusan menteri,maka tanggung jawab penuh dari Dinas perdagangan yang memberi sanksi tindakan tegas. Sudah tertuang di dalam ayat 3 ,7 dan 8 peraturan menteri perdagangan no 4 2023.


Hal ini sangat bertolak belakang sekali dengan penjelasan dari Kabid perdagangan ibu juangi sapaan akrabnya. Di duga ada indikasi pembiaran oleh dinas perdagangan kepada pengecer pupuk.


Untuk itu para petani dan kelompok tani kabupaten Deli Serdang khusus nya desa Sidoarjo Ramunia 2 mengharapkan dan menginginkan harga pupuk bisa  di nikmati sesuai dengan harga HET dan berjalan nya program pemerintah presiden Jokowi tentang ketahanan pangan nasional.@HD

Komentar

Tampilkan