Iklan

Iklan

BKPSDM Deli Serdang Bantah Pelantikan 89 dan Pemberhentian/non Job 2 Pejabat Pemkab Deli Serdang Tanpa Persetujuan Mendagri

24JAMNews
19 Juni 2024, 12:34 WIB Last Updated 2024-06-19T05:34:00Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


DELI SERDANG | 24jamtop.com : Pelantikan 89 pejabat Deli Serdang pada 22 April  2024 lalu dan pemberhentian/non job 2 (dua)  pejabat bernama Wagino, S.Pd.,M.A.P. sebagai Kabag Umum Sekda Kabupaten Deli Serdang dan Andriza Rifandi,S.S.T.P.,M.A.P. dari Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Deli Serdang oleh Bupati Deli Serdang M.Yusuf Siregar di akhir masa jabatannya menuai reaksi dan menjadi bahan perbincangan di Deli Serdang karena diduga tidak mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri sesuai UU no 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2.


Bahkan terkait hal itu sudah ada keterangan dari seseorang, bahwa  pelantikan dan pemberhentian  itu cacat hukum sebagaimana diatur pada UU no 10 tahun 2016 pasal 71 tersebut dan telah diterbitkan di media online.


Demikian hal nya dalam bincang bincang di salah satu tempat di Lubuk Pakam seorang lelaki yang tidak ingin disebut namanya dan sering memperhatikan perkembangan yang terjadi di Pemkab Deli Serdang mengatakan, kalau ada surat persetujuan tunjukkanlah, Ini dua orang pejabat yang ikut seleksi Pejabat Tinggi Pratama ( Wagino,S.Pd.,M.A.P. dan Andriza Rifandi,S.S.T.P.,M.A.P.red ) yang telah diusulkan tapi tidak dilantik namun  tiba tiba dicopot dari jabatan nya dan sekarang non job. Jangan jangan ada upaya penghalangan dari oknum tertentu agar mereka tidak dilantik,ujarnya.


Kasubag Hukum Sekda Pemkab Deli Serdang Masril Siregar, S.H. pada Selasa 11 Juni 2024 ditemui di ruang kerjanya menjawab wartawan, belum melihat surat persetujuannya, Kalau terkait rencana pelantikan, karena itu masalah teknis yang sudah biasa berlangsung , kami tidak pernah dimintai pendapat hukum.


Sesuai UU no 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 Bupati sebelum 6 bulan penetapan pasangan Calon Kepala Daerah atau berakhir masa jabatan, untuk melakukan pergantian pejabat harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri dan pelantikan atau rotasi itu sudah masuk kategori harus dilaksanakannya ketentuan UU dimaksud . Kalau itu tidak dijalankan berarti melakukan penyimpangan,kata Masril Siregar, S.H.


Kepala Badan Kepegawaian dan  Pengembangan Sumber Daya Manusia Deli Serdang ( BKPSDM )Drs. Abduh Rizali  Siregar, M.Si. ketika di hubungi melalui saluran wa pada Selasa,11 Juni 2024  untuk konfirmasi tidak merespon,ditemui di kantornya tidak berada di tempat menurut pegawainya pergi bersama Faisal rapat di Aula Cendana Pemkab dan Sekretaris BKPSDM Deli Serdang Adil Sarjono Tarigan  yang ditemui di ruang kerjanya saat itu membantah tudingan itu dengan menyebut pelantikan pejabat pada tanggal 22 April 2024 telah mendapat persetujuan Mendagri.


Terkait 2 jabatan yaitu Kadis PMD dan Kepala Pelaksana BPBD sesuai hasil seleksi terbuka beberapa waktu lalu pada waktu pelantikan tersebut telah diusulkan calon nya,ujarnya.


Memang  surat persetujuan tertulis nya  belum turun. Secara normal keduanya akan dilantik karena hanya nama itu yang diusulkan ,katanya.


Terkait  kecurigaan upaya oknum tertentu yang diduga  menghalangi keduanya untuk mendapat persetujuan Mendagri ,Adil Sarjono  Tarigan  menampiknya.


Pihak kami ( BKPSDM ) tidak mungkin melakukan nya.Kami harus menjaga nama baik pak Yusuf Siregar selaku  Bupati masa itu maupun mantan pimpinan kami di sini Beliau  sangat kami hormati,jadi  kecurigaan itu tidak berdasar dan tudingan itu tidak  benar,ujarnya.


Adil Sarjono Tarigan berjanji akan meneruskan ke pimpinan untuk  menindaklanjuti terkait usulan persetujuan tertulis kedua Calon Pejabat Tinggi Pratama tersebut yaitu Wagino dan Andri Riza .Sebagaimana diketahui UU No 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 berbunyi : Gubernur atau Wakil Gubernur ,Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 ( enam ) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri sedangkan pasal 5 bunyinya : Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur ,Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud pada ayat (2 ) atau ayat (3 ) petahanan tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Propinsi atau Kabupaten / Kota.


Sementara informasi diperoleh yang menggantikan Wagino sebagai Kabag Umum Sekda Deli Serdang bernama Imran Doni Fauzi dan yang menggantikan Andriza Rifandi  sebagai Sekretaris PMD Deli Serdang Ahmad Turmuzi. Sementara itu hingga berita ini dikirim upaya konfirmasi kepada Yusuf Siregar, Wagino dan Andriza belum dilakukan . ( Nikson Sinaga )

Komentar

Tampilkan