Iklan

Iklan

Pedagang Pasar 8 Tembung Resah, Bangunan di Duga Tanpa IMB Berdiri di Badan Jalan

24JAMNews
17 Mei 2024, 13:57 WIB Last Updated 2024-05-17T06:57:37Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


DELI SERDANG | 24jamtop.com : Pedagang pasar 8 Tembung kecamatan Percut sei tuan merasa resah di karenakan berdiri nya bangunan di duga tidak memiliki ijin membangun IMB. Bangunan berdiri tepat di badan jalan sehingga lahan parkir para calon pembeli akan menganggu para penguna jalan.


Menurut keterangan dari salah seorang pedagang bahwa si pemilik bangunan tidak mengantongi ijin yg sah atas kepemilikan tanah tsb.dan.mereka juga tidak mengantongi ijin bangunan IMB dari dinas terkait.


Para pedagang juga sudah meminta pihak kecamatan pada tgl 15 mei 2024 di kantor desa Bandar Khalifah tapi hasilnya tidak di temukan titik terang.

Menurut informasi yg di dapat oleh awak media ada beberapa pedagang yang mendapat intimidasi atau gangguan dari pada pihak preman suruhan terkait pembangunan kios.


Intimidasi tersebut berupa di letakkan pasir atau material bangunan tepat di depan atau areal mereka berdagang,, sehingga menyulitkan para calon pembeli untuk datang dan berbelanja di tempat mereka.


Terkait dengan adanya bangunan yg di duga para pedagang ilegal maka pendapatan mereka semakin berkurang.dan para pemilik kios sebelum nya juga menambah kan bahwa ada nya penurunan harga sewa dan kepemilikan mereka kedepannya.


Terkait dengan masakan ini para pedagang dan pemilik kios terdahulu mengharapkan kepada Pemkab Deli Serdang terkait seperti dinas perdagangan dinas perhubungan, satpol PP untuk bisa duduk bareng dalam mencari penyelesaian diantara pedagang dan pemilik bangunan.


Pihak ahli waris sendiri mengklaim bahwa mereka sah pengelola pasar selama ini dan menginginkan masalah ini cepat selesai@Hardep

Komentar

Tampilkan