DELI SERDANG | 24jamtop.com : Tim Beringas Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang (Satreskrim) berhasil meringkus komplotan Curanmor yang meresahkan masyarakat Deli Serdang.
Informasi dihimpun, Komplotan Curanmor yang meresahkan ini berhasil diringkus Tim Beringas Jatanras Polresta Deli Serdang pada 1 Mei 2024 lalu di Medan.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, SIK, MH membenarkan bahwa Tim Opsnal Sat Reskrim telah berhasil mengamankan komplotan Curanmor.
"Benar, Komplotan Curanmor tersebut terdiri dari 3 Pelaku dengan inisial SS (19), YM (29) dan MS (30)". Ujarnya Senin (6/05/2024) Siang.
Dalam aksinya, Ke 3 Pelaku ini telah berhasil melakukan pencurian Dua unit sepeda motor di Jalan Limau Manis Dusun V Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli serdang pada tanggal 27 April 2024.
Ke 3 nya berhasil diamankan dihari yang berbeda, SS (19) warga Kecamatan Patumbak diamankan pada hari Selasa 30 April 2024 dari Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Johor Kodya Medan.
Sedangkan YM (29) warga Kecamatan Medan Amplas diamankan pada hari Rabu 1 Mei 2024 dari Jalan Pendidikan Kecamatan Marendal Kabupaten Deli Serdang.
Dihari yang sama pada Rabu tanggal 1 Mei 2024, MS (30) warga Kecamatan Medan Amplas juga berhasil diamankan di Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Tuntungan Kodya Medan. Ujar Kapolresta.
Dijelaskan Kapolresta, Tiga pelaku ini ditangkap berdasarkan dari penyelidikan Tim dari Handphone milik korban yang terlacak di daerah Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Johor.
Setelah mendapat Infomasi tersebut Tim langsung menuju lokasi dan sesampai di lokasi tersebut, personil Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan handphone milik korban dari seorang wanita berinisial N.
"Saat di interogasi N mengaku mendapatkan handphone tersebut dari pelaku SS".
Berdasarkan keterangan N, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku SS.
SS mengakui bahwa perbuatan pencurian sepeda motor itu dilakukannya bersama 2 orang temannya, dan akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian tersebut yaitu YM dan MS.
"Ketiga Pelaku Curanmor tersebut saat ini telah ditahan di Polresta Deli Serdang guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan kepada para pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara". Pungkasnya.@Yan