ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : Dalam sidang sengketa pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. Jum'at (10/05/2024).
Di sidang tersebut Ketua MK Pusat mengatakan, "Itu untuk supaya dibetulkan, temuan Bawaslu KIP nya selalu bermasalah, baik KIP di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kota atau Kabupaten, klu tidak segera di selesaikan, saat pilkada semakin kacau. "
"Dan semua ini bisa menjadi keributan di daerah kalau penjyelenggaranya tidak benar, dan masalah ini harus menjadi perhatian ke depan, karena pilkada di bulan November sudah di mulai, dan harus hati - hati sekali, segera di perbaiki. Ucapnya.
" Temuan - temuan ini yang kita dapati di Papua dan Aceh, ini harus segera di perbaiki. "
"Saya bangga terhadap Bawaslu yang banyak anggotanya dari ibu - ibu, sehingga sangat teliti dan banyak mendapatkan temuan - temuan, ini betul - betul di selenggarakan yang baik."
"Dan masalah ini harus segera di selesaikan, kalau bisa jangan sampai ke MK, dan ini kalau betul penyelenggaranya baik - baik, kalau begini MK harus menyelesaikannya semua."
"Baik untuk perhatian KPU Pusat, masih ada waktu yang lama, dan masih beberapa bulan, berarti masih bisa di perbaiki, kalau memang tidak benar dan tidak mampu di ganti saja penyelenggaranya. " Jelas Ketua Sidang.
"Karena ada temuan tidak di perbaiki dan tidak di tindak lanjuti, dan Bawaslu kalau bisa jangan sampai begini, karena kalau sudah terlanjur rekapitulasi di tingkat Kabupaten dan semuanya sudah setuju, melakukan penelitian akhirnya tidak sama antara kesepakatan dan akhirnya menjadi temuan. "
"Kalau bisa saat di rekapitulasi sudah menjadi temuan, sehingga langsung bisa di perbaiki, kalau begini sudah menjadi kesepatan semua dan sudah tanda tangan semua, dan ternyata Bawaslu masih melakukan penelitian, dan ternyata ada kekeliruan, berarti Bawaslunya terjadi telat mikir."
"Disini Bawaslu harus bisa menemukan kekeliruan disaat sebelum merekap atau disaat merekap, sehingga waktu selesai merekap dengan hasil yang optimal dan ada kesepakatan sehingga Bawaslu sudah mendapati temuan, dan itulah prosedurnya. "Tandas Ketua Sidang Makamah Konstitusi.
Sementara itu, Bawaslu mengatakan, " Itu dalam perbaikan, dan bawaslu selalu tidak diikut sertakan dalam perbaikan."
"Ada temuan yang kami dapatkan, seperti di Kecamatan Pante Bidari pada TPS Desa Grunggrung yaitu TPS I berjumlah 6 suara, kemudian di TPS Kede Baru TPS I berjumlah 6 suara, TPS II berjumlah 9 suara, Di Desa Putusa TPS IV berjumlah 0, Di Desa Matang Peurak TPS I berjumlah 6 suara, Desa Bukit Kareng TPS II berjumlah 22 suara. "
"Kemudia C hasil DPRK di Kecamatan Madat, dapat kami sampaikan atas penggelembungan suara untuk Partai PPP. " Jelas Bawaslu Aceh.