BATAM | 24jamtop.com - terkait dugaan penipuan terhadap pemilik kendaraan roda empat ( mobil) yang di lakukan oleh sdr. (S) dengan menggadaikan mobil saudara Bambang ke leasing BFI cabang Kepri dan mencoba ingkar dari tanggung jawab. Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) bersama Tim Libas dan media 24jamtop.com akan menempuh jalur hukum. 26/05/2024.
Atas laporan dan surat kuasa yang di berikan oleh pemilik kendaraan pak Bambang kepada Tim investigasi sebagai pendampingan terhadap dugaan penipuan sdr. (S), terhadap Pak Bambang.
Dengan kuasa yang di berikan oleh pak Bambang selaku korban dugaan penipuan, tim yang menerima kuasa langsung melakukan kordinasi dengan pihak finance yang berkaitan dengan kasus ini untuk berdiskusi.
Berdasarkan informasi yang di dapat dari pihak Finance BFI cabang Batam memberikan keterangan yang masih bersifat standart dari pihak BFI Finance Indonesia Cabang Batam yang berlokasi di jl. Laksamana bintan Komp. Bumi Riau Makmur, kota batam.
Menurut pengakuan Pihak BFI selama ini tidak mengetahui bahwa mobil tersebut bukan milik sdr. (S), hal ini terungkap saat adanya penunggakan beberapa bulan dari sdr. (S) dalam pembayaran angsuran, dan pihak BFI Finance meminta kepada deb collektor untuk melakukan penarikan unit.
Tentunya pak Bambang selaku pemilik mobil melakukan perlawanan, sehingga hal tersebut laporkan ke Tim Light Independent Bersatu (Libas) DPW Kepri bersama dengan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKNI) dan di dukung oleh 24jamtop.com dalam jadwal pertemuan yang di tentukan oleh management BFI Finance terkait persoalan kepemilikan mobil yang di leasingkan oleh sdr. (S).
Sesuai jadwal yang di tentukan oleh pihak BFI Finance tim Libas bersama ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Provinsi Kepri (LPKNI) Korwil Kepri Sonifati Harefa menghadiri ajang diskusi tersebut, yang di lakukan pada sabtu 25 mei 2024 pukul. 10.00 pagi.
Dalam pertemuan tersebut ketua LPKNI Sonifati Harefa menjelaskan kepemilikan yang sah dari mobil tersebut. Dan ketua Perlindungan Konsumen juga Sonifati Harefa menjelaskan bahwa pemilik mobil tersebut adalah sdr. Bambang bukan sdr. (S).
“Pertama-tama terimakasih kepada pihak management BFI Indonesia yang telah berkenan atas permintaan kami untuk bertemu langsung dan berdiskusi Tentunya terutama diawali silaturahmi sebagai mitra yang baik.
Hal yang kedua adalah ada hal utama yang mungkin juga sudah di informasikan oleh staf atau karyawan pihak BFI Finance tentang perihal yang akan kita diskusikan pafa pagi ini. Pertemuan kita ini tentunya ada sebuah hal laporan dari konsumen kepada kami, maka kami hadir disini. Awal pertemuan komunikasi yang baik, kita berharap akhir dari diskusi ini hasilnya juga akan baik,” tutur Soni.
Awalnya pak Bambang selaku pemilik kendaraan yaitu mobil, telah menitipkan STNK kepada ibu Sofi untuk melakukan pembayaran pajak, tiba - tiba ada hal yang tak diduga hingga seperti ini. Kami menduga ada oknum-oknum tertentu yang bermain dalam pendataan dan survei di lapangan sehingga dapat lolos dengan mulus dan mencair dana tersebut," ucap Sonifati Harefa.
Kemudian, lanjut Sonifati Harefa, informasi yang kami dapat bahwa oknum sdr. (S) telah membuat pernyataan kepada pihak BFI Finance, yang mana sudah tidak mampu lagi untuk membayar cicilan, dan sdr. (S) mempersilahkan pihak BFI untuk melakukan penarikan kendaraan," ungkapnya.
“Yang menjadi pertanyaan dasar kami pada hari ini adalah siapakah pemilik kendaraan mobil tersebut, sdr. (S) kah ?" atau pak Bambang ?" kami bukan mendiskreditkan sesuatu hal, dari keterangan pak Bambang yang kita ambil bahwa mobil tersebut tidak pernah dihibahkan atau dijual belikan kepada siapa pun, terlebih lagi kepada oknum yang berinisial S ini,” ujar Soni.
Menanggapi pertanyaan dari ketua LPKNI Korwil Kepri, pihak management BFI Finance mengatakan bahwa sebagai debitur yang berinisial (S) telah memenuhi syarat dalam pengajuan kredit.
“Mobil, STNK, BPKB, dan jual beli terpenuhi pak, karena terpenuhilah maka pihak BFI Finance melakukan proses, salah satu prosesnya adalah melakukan survei rumah, layak atau tidak layaknya debitur terkait kapasitasnya dalam pengajuan kredit," ucap Adi.
Lanjutnya, kami juga telah melakukan tahapan tahapan, baik di OJK atau undang - undang tentang pembiayaan. Dari yarat - syarat awal sudah terpenuhi, baik itu kwitansi surat jual beli, BPKB dan dokumen lainnya,” ungkap Adi selaku management BFI Finance.
Pak Ari juga mengatakan," secara bisnis dan legalitas atas nama pak Bambang kami tidak kenal, karena yang kami kenal adalah sdr. (S) sebagai konsumen BFI yang terdaftar dan di awasi oleh OJK.
Selanjutnya Sonifati Harefa menyampaikan bahwa sebagai perusahaan yang dilindungi oleh undang - undang dan OJK tentunya ada konsep yang berkeadilan yang sama.
“Dalam sebuah keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 bahwa pihak pembiayaan tidak boleh menarik kendaraan konsumen kecuali bahwa diserahkan secara ikhlas, sukarela dan atau melalui proses pengadilan dengan bukti - bukti,” terangnya.
Akhir diskusi ketua LPKNI Korwil Kepri Sonifati Harefa meminta pihak BFI Finance agar saling berkontribusi dalam mengatasi persoalan tersebut.
Jony selaku Ketua Team Libas berharap kepada pihak BFI Finance untuk menghadirkan Debiturnya sdr. (S) dan pak Bambang selaku pemilik mobil untuk melakukan diskusi bersama pihak BFI Finance untuk lebih jelas siapa pemilik yang sebenarnya," ucap Jony.
(Tim)