BELAWAN | 24jamtop.com : Maraknya pemberitaan akhir-akhir ini yang terus menerus menyoroti keberadaan gudang penimbunan BBM Subsidi ilegal di Jalan Hiu Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia yang hingga kini terus melakukan aktivitas menimbulkan pertanyaan masyarakat pada penegakan hukum polres pelabuhan Belawan.
Tak adanya tindakan dari polres pelabuhan Belawan terkait informasi dugaan gudang penimbunan BBM Subsidi ilegal membuat cukong/pemilik usaha ilegal tersebut "besar kepala" dan Kebal hukum.
Informasi dihimpun, Gudang Eks SPBN PT. AKR, yang diduga dijadikan tempat siong/kencing dan pengepul bahan bakar minyak jenis solar di Jalan Hiu, Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia ini sudah bertahun-tahun beraktivitas tanpa takut dengan aparat penegak hukum (APH).
Bahkan pihak APH yang dikonfirmasi oleh tim media ini terkait hasil pengecekannya, kemarin Jum'at (17/05/24) seperti yang di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Riffi Noor Faizal Tombolotutu, S.Tr.K, S.I.K, saat dikonfirmasi ulang pada Sabtu (18/05/24 ), hingga berita ini dinaikkan belum ada jawaban/ tanggapannya.
Kemudian, tim media mengkonfirmasi Dirkrimum Poldasu, Kombes Sumaryono, S.I.K, SH, meminta tanggapannya terkait keberadaan gudang eks SPBN yang diduga disulap menjadi lokasi pengepul minyak solar, juga sama tidak ada memberikan jawaban alias bungkam.
Perlu diketahui bahwa dahulunya gudang tersebut sempat di kelola oleh SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) milik PT. AKR yang berada di Jalan Hiu Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia.
Meskipun suasana gudang yang seolah kosong/lengang, terpantau mobil tangki biru putih dengan muatan 5 ribu liter/5 ton masuk ke gudang tersebut, yang diduga siong/kencing, pada Rabu (15/05/2024) kemarin.
Dugaan Tidak adanya tindakan untuk menindaklanjuti laporan dan informasi dari masyarakat terkait aktivitas di gudang tersebut makin meyakinkan masyarakat karena sang Cukong memasang "orang sakti" untuk mengamankan APH dan membeck up usaha ilegal tersebut.
Berdasarkan sumber yang tidak bersedia di cantumkan namanya menyebutkan mobil tangki berwarna Biru Putih, juga sering keluar masuk dengan kapasitas 5 ton masuk ke gudang itu.
" Saat ini bang, gudang itu selalu di kunjungi mobil tangki Biru Putih untuk membongkar minyak jenis solar dan pertalite, dan bukan itu saja bang terkadang minyak dari dalam dibawa keluar untuk disalurkan dugaan ke industri, kadang ke Gabion Belawan," tandas narasumber.
Aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres Pelabuhan Belawan seharusnya sigap sehingga dapat diminimalisir persoalan terkait penyalahgunaan distribusi BBM solar bersubsidi yang di larang untuk di jual belikan tanpa ada memiliki izin resmi dari instansi terkait.
Sesuai Undang undang Minyak dan Gas yang di atur dalam Pasal 55 Uu No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang berbunyi:" Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).@MS