Iklan

Iklan

Di Aceh Tamiang, 1856 Pelamar Calon Anggota PPS Pilkada 2024 Lulus Administrasi

24JAMNews
14 Mei 2024, 20:53 WIB Last Updated 2024-05-14T13:53:24Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : Sebanyak 1.856 calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 dinyatakan lulus seleksi Administrasi dan mengikuti tahapan selanjutnya.


Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Tamiang, Kamardi Arif kepada awak media mengatakan, "Jumlah pelamar calon anggota PPS Pilkada 2024 yang lulus administrasi sebanyak 1.856 orang sementara 2 orang tidak lulus. Selasa (14/05/2024). 


Kemudian Arif yang akrab disapa Bang Haji menjelaskan dua orang yang tidak lulus administrasi itu disebabkan tidak sesuai dengan KTP domisilinya.


” KTP domisilinya berbeda dengan tempat calon anggota PPS melamar. Dua orang peserta itu berada di Kecamatan Tenggulun dan Kejuruan Muda,” jelas Bang Haji.


Bang Haji menyampaikan setelah pengumuman Kelulusan Administrasi PPS Pilkada ini, maka tahapan selanjutnya adalah mengikuti tahapan Ujian Tertulis dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).


Bang Haji juga menjelaskan bagi pelamar yang dinyatakan lulus administrasi akan mengikuti Ujian Tertulis dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang akan digelar pada tanggal 15 – 16 Mei 2024 dengan titik lokasi SMA Negeri I Karang Baru, SMK Negeri 2 Karang Baru, SMP Negeri I Karang Baru dan SMK Negeri 1 Kualasimpang.


“Untuk mengikuti Ujian Tertulis CAT peserta harus membawa bukti pendaftaran, KTP-el serta alat tulis, dann harus hadir 30 menit sebelum dimulai CAT,” tegas Bang Haji.


Untuk mengetahui jadwal dan lokasi Ujian Tertulis dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dapat mengunjungi website kip-acehtamiang.kpu.go.id atau dapat dilihat langsung di Kantor KIP Aceh Tamiang di Kompek Perkantoran Bupati Aceh Tamiang.


Berita sebelumnya setelah perpanjangan waktu pendaftaran badan adhoc Panitia Pemunggutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 karena kuota pendaftar kurang atau tidak tercapai sesuai syarat, Akhirnya jumlah pelamar mencapai 2149 orang.


Bang Haji sapaan akrab Kamardi Arif menjelaskan bahwa jumlah 2149 pelamar tersebut merupakan orang yang membuat akun di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

“Jumlah yang membuat akun di SIAKBA 2149, namun yang mengupload dan mengantar berkas ke Sekretariat KIP Aceh Tamiang hanya 1858 pelamar,” ungkapnya.


Bang Haji mengatakan bahwa kelulusan Adminitrasi Calon Anggota PPS akan diumumkan besok, Senin (13/5/2024).


Jumlah Pelamar Calon Anggota PPS Pilkada 2024 Setiap Kecamatan

  • 1. Kecamatan Manyak Payed, jumlah Desa : 34Jumlah Pelamar : 283
  • 2. Kecamatan Bendahara, jumlah Desa : 33Jumlah Pelamar : 240
  • 3. Kecamatan Karang Baru, jumlah Desa : 31Jumlah Pelamar : 283
  • 4. Kecamatan Seruway, jumlah Desa : 24Jumlah Pelamar : 178
  • 5. Kecamatan Kualasimpang, jumlah Desa : 5Jumlah Pelamar : 67
  • 6. Kecamatan Kejuruan Muda, jumlah Desa : 16Jumlah Pelamar : 174
  • 7. Kecamatan Tamiang Hulu, jumlah Desa : 9Jumlah Pelamar : 87
  • 8. Kecamatan Rantau, jumlah Desa : 17Jumlah Pelamar : 162
  • 9. Kecamatan Banda Mulia, jumlah Desa : 10Jumlah Pelamar : 85
  • 10. Kecamatan Bandar Pusaka, jumlah Desa : 15, jumlah Pelamar : 138
  • 11. Kecamatan Tenggulun, jumlah Desa : 6Jumlah Pelamar : 48
  • 12. Kecamatan Sekerak, jumlah Desa : 14Jumlah Pelamar : 114


Berita sebelumnya Arif menjelaskan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Metode Pembentukan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada Serentak 2024, pendaftaran dibuka pada 2 – 8 Mei 2024. Namun, karena kuota pendaftar tidak cukup, pihaknya kemudian mengeluarkan pengumuman melalui surat Nomor: 826/PP.04.1-PU/1116/2024 bahwa waktu pendaftaran diperpanjang selama tiga hari dari tanggal 9 – 11 Mei 2024.


“Selama tiga hari kita perpanjang. Kita berharap dengan perpanjangan ini kuota pendaftar dapat terpenuhi yaitu dua kali kebutuhan. Minimal 6 orang pendaftar dari kebutuhan 3 orang,” harapnya.@SP

Komentar

Tampilkan