DELI SERDANG | 24jamtop.com : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sumatera Utara berikan remisi kepada WBPnya pada Kamis, 23 Mei 2024.
Pemberian remisi yang diselenggarakan di Lapangan Blok Tahanan ini dipimpin langsung oleh Alanta Imanuel Ketaren ( Kalapas Lubuk Pakam ) serta didampingi oleh pejabat struktural, para staf keregistrasian serta para WBP penerima remisi.
Dalam keterangan yang dihimpun oleh Tim Humas Lapas, Alanta menyampaikan terima kasih atas kerja keras tim keregristrasian Lapas Lubuk Pakam yang telah bekerja dengan baik dalam pengusulan remisi. Sabtu (25/05/2024).
Hal ini terbukti dengan 9 ( Sembilan ) orang yang diusulkan dan kesembilan WBP tersebut mendapatkan remisi. Semoga dengan adanya remisi ini, para WBP kami selalu mengingat akan nilai yang terkandung dalam Trisuci Waisak yakni selalu menjaga tubuh, ucapan dan fikiran sama seperti sang Buddha. Ujar Alanta.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Erjuki Naibaho ( Kasubsi Registrasi ). Dalam keterangannya, Erjuki membenarkan bahwa terhadap 9 ( Sembilan ) orang WBP Lapas yang mendapatkan remisi.
Remisi tersebut didasarkan pada Putusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan Nomor PAS-851-PK.05.04 Tahun 2024. Hasil yang baik ini, merupakan Kerjasama internal registrasi dalam rangka memberikan hak WBP.
Dilain pihak, Wilo ( nama samaran ) mengucapkan terima kasih kepada Lapas Lubuk Pakam yang telah memenuhi haknya yakni mendapatkan remisi.
"Saya mewakili teman-teman lain mengucapkan terima kasih kepada Lapas Lubuk Pakam yang telah memberikan remisi. Semoga dengan remisi ini kami semakin semangat dalam menjalani sisa masa pidana di tempat ini”. Tutup Wilo.
Diakhir kegiatan Kalapas, para pegawai serta para WBP melakukan foto bersama. Tampak Wajah Gembira tergambar di wajah para WBP.@Yan