Iklan

Iklan

Judi Tembak Ikan dan Mesin Slot Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Medan Sunggal

24JAMNews
25 April 2024, 17:14 WIB Last Updated 2024-04-25T10:14:43Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


MEDAN | 24jamtop.com : Warga masyarakat Jalan TB .Simatupang resah dan kwartir dengan adanya praktek perjudian di Gang Rambutan dan Gang Wakaf 2,praktek perjudian tembak ikan dan mesin slot di wilayah hukum (wilkum) Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan , yang diduga ke dua lokasi judi tersebut bebas beroperasi tanpa jeda, mengakibatkan warga menjadi resah dan kwartir  akan tingkat kriminalitas semakin meningkat.


Hal itu, diungkapkan salah seorang warga sekitar lokasi  berinisial H (45) kepada wartawan, Rabu (24/4/2024) 


"Kami warga disini sangat tesasa resah la  pak, dengan adanya prakek perjudian itu.  Apa lagi lokasi  judi itu dijaga ketat oleh oknum berbadan tegap, sehingga pihak kepolisian dari Polsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan tidak mampu untuk menutup/menggerebek lokasi judi tersebut," ucap H sembari menunjukkan lokasi judi tersebut.


"Ramai kali tiap malam pengunjung/pemain judinya pak," sambungnya.


Ia berharap pihak kepolisian Polsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan segera menindak tegas dan menutup lokasi judi itu serta menangkap pengelola/pemilik judinya.


"Kita berharap Polsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan  segera menutup lokasi judi itu secara permanen dan menangkap pengelola/pemilik judinya," tandasnya.


Sementara itu, Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/4/2024) terkait kedua lokasi  judi tembak ikan dan mesin slot bebas beroperasi di wilkum Polsek Medan Sunggal, tepatnya di Jalan TB.Simatupang, Gang Rambutan dan Gang Wakaf 2 Kecamatan Medan Sunggal mengatakan, trims infonya.


"Ya trims infonya ," ucap Kompol Bambang Gunanti Hutabarat singkat.(Tim)

Komentar

Tampilkan