DELI SERDANG | 24jamtop.com : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Deli Serdang lanjutkan respons laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau penganiayaan yang dilaporkan oleh korban berinisial SS korban KDRT.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban, kronologi kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban sedang berjualan di Dusun VII Pasar 14 Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Korban tiba tiba didatangi oleh tersangka berinisial DS dari belakang tanpa sepengetahuan korban, Tersangka DS kemudian meludahi dan memukul muka korban dengan tangan kosong sebanyak 4 kali, dan 2 kali di bagian kepala, menyebabkan korban meringis dan merasa kesakitan.
Merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban kemudian memutuskan untuk membuat laporan ke Mapolresta Deli Serdang.
Pihak kepolisian, khususnya Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap korban serta mengambil langkah-langkah selanjutnya untuk menangani kasus ini.
Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, SIK, MH dalam konfirmasinya mengatakan " Terhadap Kasus KDRT atau penganiayaan ini pihak kepolisian menanggapi dengan profesional, serta berkomitmen dalam memberikan perlindungan kepada korban.
Dari keterangan korban yang kita ambil dari pemeriksaan lanjutan kemarin sore, korban mengatakan bahwa DS adalah mantan suaminya yang surat perceraiannya sudah keluar namun belum diambil korban dari Pengadilan Agama, maka selanjutnya kita juga akan melanjutkan proses pemeriksaan ini hingga tuntas.
Polresta Deli Serdang juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan kasus-kasus KDRT atau kekerasan lainnya agar dapat ditindaklanjuti dengan tepat dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku " ungkapnya.@Yan