Iklan

Iklan

Diduga Saksi Palsu Hadir Di Bawaslu Deli Serdang

24JAMNews
03 April 2024, 09:45 WIB Last Updated 2024-04-03T02:45:26Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


LUBUK PAKAM | 24jamtop.com : Persidangan putusan hasil pemilu legislatif (Pileg) dari dapil 4 (empat) DPRD Kabupaten Deli Serdang (DS) , di kantor Bawaslu setempat sedikit aneh,  Selasa (2/4/24) sore.


Pasalnya, sengketa hasil pemilu di Kecamatan Kutalimbaru tapi di hadiri dugaan saksi palsu dari petugas KPPS Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal. 


Ada pun diduga saksi palsu dibawa oleh pelapor berinisial RS ke Bawaslu Deli Serdang berinisial DP.


Dari keterangan DP warga Tanjung Gusta, kecamatan Sunggal kepada awak media, Kehadiran nya ke Bawaslu Kabupaten Deli Serdang hanya untuk ikut – ikutan karena di ajak oleh pelapor RS menghadiri sidang putusan di Bawaslu Deli Serdang.


DP mengaku di ajak RS untuk menghadiri sidang putusan dugaan pengelembungan suara untuk Kecamatan Kutalimbaru.


Diketahui DP adalah Petugas KPPS Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdyang.


Saat ditanya soal kehadiran nya ke Bawaslu Deli Serdang, DP seolah linglung dan memberi pernyataan tidak nyambung ke awak media.


“Saya baru sekali ini menjadi saksi itu pun di ajak RS bang, saya sebenarnya KPPS Desa Tanjung Gusta, kalau persoalan di Kecamatan Kutalimbaru saya tidak tahu”.kata nya.


DP sendiri  baru menjadi KPPS di Desa Tanjung Gusta baru di periode ini, tetapi untuk saksi di Kecamatan Kutalimbaru karena di ajak oleh RS.


"Sebenarnya gak nyambung bang, karena di ajak saya ikut aja bang, kata bapak itu (RS) ikut ke Bawaslu ada sengketa gitu aja ngomongnya ”.sambung nya lagi. 


Terpisah awak media mencoba mengkonfirmasi pelapor RS terkait kehadiran nya ke Bawaslu Deli Serdang untuk mengikuti sidang pembacaan putusan tentang adanya laporan pengelembungan suara di Kecamatan Kutalimbaru.


Dikatakan RS, dipersidangan putusan di Bawaslu Deli Serdang pada selasa (2/4/24) sore. RS hanya membawa putusan pleno CI foto copy dari Kecamatan.


“Kami hadir untuk membaca putusan dan hanya membawa foto kopi CI aja bang”ungkap nya ke awak media.


Diketahui pelapor RS adalah salah satu tim caleg DPRD Kabupaten Deliserdang dari dapil 4 dari Partai Gerindra berinisial MP.@ Can

Komentar

Tampilkan