DELI SERDANG | 24jamtop.com : Ungkap Peredaran Narkoba di Deli Serdang dalam kurun waktu 4 Bulan terhitung dari bulan Desember 2023 hingga Maret 2024. Polresta Deli Serdang musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang . Selasa (26/03/2024).
Dipimpin langsung Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK dan dihadiri BNN Propinsi, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, BNN Kabupaten Deli Serdang dan laboratorium forensik (labfor) cabang Sumatera Utara serta pejabat utama Polresta Deli Serdang.
Dalam kesempatan nya, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo menyampaikan pemberantasan narkoba ini sendiri merupakan salah satu program Kapolda Sumatera Utara untuk tetap berkomitmen dan menjadikan prioritas untuk melakukan pemberantasan Narkoba serta memiskinkan Bandar Narkoba di seluruh wilayah Poldasu.
Dalam press conference kali ini, Kapolresta menjelaskan Narkoba jenis ganja sabu dan ekstasi yang akan dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba Periode Desember 2023 hingga Maret 2024.
Dalam data kami, untuk jumlah laporan polisi sebanyak 115 kasus dengan jumlah tersangka 167 orang.
Sedangkan untuk jumlah barang bukti Jenis sabu seberat 9076,88 gram, Ganja seberat 8457,97 gram dan ekstasi sejumlah 254 butir.
Dengan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini, saya meminta kepada kita semua untuk bersama perangi narkoba karena narkoba adalah musuh kita bersama.
Dengan kerjasama ini saya yakin kita dapat membuat jera para pelaku baik pengedar, kurir bahkan bandar Narkoba tidak akan berani mengulangi perbuatannya kembali.
Dengan penangkapan dan pengungkapan kasus ini saya berharap dapat memutus mata rantai peredaran gelap narkoba demi masa depan yang cemerlang anak-anak kita dan generasi yang selanjutnya.
Untuk barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini yaitu sabu seberat 8700,76 gram. Ganja seberat 7055,11 gram.
Untuk kasus yang menonjol ada beberapa kasus dengan laporan polisi sebanyak 5 laporan dengan jumlah tersangka 10 orang yang berhasil diamankan diwilayah hukum Polresta Deli Serdang yang nanti akan dijelaskan langsung secara teknis oleh Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang. Tutur nya mengakhiri.
Terkait beberapa kasus yang menonjol, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian R.S. Saragih, S.Sos., S.I.K menjelaskan selama periode 4 bulan itu ada 115 laporan polisi dengan tersangka yang sudah dilimpah ke kejaksaan sebanyak 65 tersangka, 64 tersangka proses penyidikan dan pemberkasan sudah tahap P-21 atau sudah lengkap.
Dari 115 laporan polisi itu, ada 5 laporan polisi yang menonjol yaitu LP / A / 399 / 2023 / Satres Narkoba / Polresta DS / Polda Sumut tanggal 4 Desember 2023 merupakan hasil pengungkapan dibandara.
Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyembunyikan barang bukti narkoba tersebut dengan mengikat di badan dan juga di barang bawaan.
Tepat nya pada tanggal 23 Januari 2023 Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bekerjasama dengan petugas Avsec Bandara KNIA berhasil menangkap 4 tersangka dengan jumlah barang bukti 4 Kg Sabu yang masing-masing dikenakan dibadan atau direkatkan dibadan.
Kemudian dari hasil pengembangan kita berhasil menangkap kembali 2 tersangka dengan barang bukti 3 Kg. Jelas Kompol Sebastian.
Usai memberikan paparan, barang bukti yang akan dimusnahkan terlebih dulu diuji labfor. Setelah diuji, barang bukti sabu, ganja dan ekstasi positif mengandung zat yang terkandung dalam narkotika.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan, barang bukti ganja dibakar dalam drum yang dibelah. Sedangkan sabu direbus dan airnya dibuang di parit sekitar Mapolresta Deli Serdang. sedangkan Untuk barang bukti pil Ekstasi masih di lab hingga tak turut sekalian dimusnahkan.@Candra