MEDAN | 24jamtop.com : Kesedihan pedagang Pasar Pendidikan semakin mendalam karena pembeli sangat sepi. Pedagang Pasar Pendidikan yang bangunan nya dua lantai dan terletak di Jalan Pasar Inpres Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur itu menjerit karena untuk menutupi kebutuhan sehari hari saja mereka tidak mampu apalagi menabung.
Akibat dari sangat sepinya pembeli. Itu dikarenakan Pemko Medan dalam hal ini Perusahaan Umum Daerah (PUD ) Pasar Medan membiarkan Pasar tidak resmi di Kampung Durian yang terletak di Jln. Cahaya dan Jln. Selamat berlangsung dan tidak ditertibkan ( ditutup ), kata Makmur Malau, SH pada Jumat ,15/3 selaku kuasa hukum dari pedagang Pasar Pendidikan itu.
Ironis nya mereka harus membayar iuran setiap hari untuk PUD Pasar, uang kebersihan, jaga malam, sewa tempat ataupun iuran tahunan sementara penghasilan minim, bahkan dagangan tidak ada pembeli dan ini sudah berlangsung bertahun - tahun.
Dikatakan Makmur Malau, S.H. ,sebelumnya pedagang Pasar Pendidikan ini berada di Pasar Durian Jalan Cahaya dan Jalan Selamat, kemudian ditertibkan dan dipindahkan ke Pasar Pendidikan, tetapi ada yang bertahan di Pasar Kampung Durian tersebut.
Selanjutnya, Pemko Medan tidak menertibkan para pedagang yang masih bertahan di Pasar Kampung Durian sehingga para pembeli yang sebelum nya belanja ke Pasar Pendidikan banyak yang beralih ke Pasar Kampung Durian karena pembeli bisa berbelanja langsung dari atas sepeda motor nya di tengah jalan, dan karena pembeli sangat sepi sebagian besar pedagang yang di Pasar Pendidikan juga pindah ke Pasar Kampung Durian itu. Artinya pedagang pasar resmi pindah ke pasar liar kaki lima di tepi jalan. Ironis.
Ini Pasar resmi dibawah naungan PUD Pasar Medan, mereka tiap hari melakukan pungutan tetapi tidak perduli terhadap nasib Pedagang yang patuh hukum. Aneh nya mereka terkesan lebih mendukung Pasar tidak resmi di Kampung Durian yang jumlah pedagang nya sekira 500 orang yang terletak di Jalan Cahaya dan Jalan Selamat yang di kelola pihak ketiga yang bekerja sama dengan PUD Pasar Medan,dimana PUD Pasar juga melakukan kutipan retribusi setiap hari di Pasar Kampung Durian dan Pasar Lorong Karto,kata Makmur Malau .
Seyogianya PUD Pasar mengutamakan pedagang resmi yang taat aturan dan bukan pedagang kaki lima dan pihak ketiga.
Untuk apa perusahaan mengeluarkan biaya ratusan juta bahkan milliaran rupiah untuk pembangunan pasar tetapi malah membiarkan pasar tidak resmi dan memberikan pengelolaan nya kepada pihak ketiga.
Kalau terus seperti ini tentunya akan menimbulkan kerugian negara dan minim nya PAD, serta membuka peluang KKN, dimana supaya mendapatkan ijin patut diduga ada deal deal antara pihak ketiga dengan oknum tertentu, ujar Makmur Malau SH dari Lembaga Bantuan Hukum Marhaenis Sumatera Utara yang sering melakukan advokasi terhadap kaum marginal .
Lanjut Makmur Malau, S.H., permasalahan pedagang Pasar Pendidikan sudah disampaikan ke DPRD Medan dan sudah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi 3 dengan pedagang pasar Pendidikan dan pihak PUD Pasar Medan. Dalam Hasil rapat tersebut Ketua Komisi 3 Afif Abdillah menyatakan bahwa surat No: 5113/11537 tertanggal 27 Juli 2004 tidak bisa lagi dijadikan pegangan untuk menormalisasi pungutan uang dari pasar liar tersebut.
Karena dalam surat tersebut ada point' point yang sudah tidak bisa dipenuhi oleh Pihak ketiga dan PUD Pasar Medan. Pertama menyebabkan kemacetan lalu lintas, kedua menimbulkan keresahan sosial dari pedagang Pasar Pendidikan selaku pasar resmi PUD Pasar Medan, ketiga bertentangan dengan peraturan lain yang berlaku.
Namun hasil RDP tersebut belum ditindak lanjuti oleh Komisi 3 DPRD Medan dengan mengirimkan surat kepada Walikota Medan untuk mencabut surat No: 5113/11537 tertanggal 27 Juli 2004 tersebut.
Tindak lanjutnya yang kesimpulannya dalam RDP tersebut ijin Pasar Kampung Durian tidak berlaku lagi, dan minta ditertibkan, namun belum ada realisisasinya sampai saat ini.
Dirut PUD Pasar Suwarno, SE yang disambangi di kantornya untuk konfirmasi pada Senin,18 Maret 2024, menurut ajudan nya hendak keluar dan mengarahkan ke Humas, tetapi Humas tidak di tempat.
Karena informasi ada karcis pungutan yang ditanda tangani Ismail Padede, S.H. selaku Direktur Operasional PUD Pasar Medan di Pasar Kampung Durian, sementara di Pasar Resmi Pasar Pendidikan pedagang mengatakan tidak pernah ada karcis saat petugas PUD Pasar melakukan pengutipan dan sudah berlangsung bertahun tahun .Ismail Pardede,S.H. yang dikonfirmasi di ruangan kerjanya dengan didampingi staf Humas Meizi,
membenarkan Pasar Durian yang di kaki lima dan berjualan di dalam gang di kota Medan ada ijin nya ditanda tangani Walikota Abdillah tahun 2004 dengan no:5113/11537 tanggal 26 Juli 2004 .Pasar Durian itu dikelola oleh pihak ketiga Armen Ginting dengan radius 150 m,kata Ismail Pardede.
Setiap pembayaran oleh pedagang harus pakai karcis untuk kontrol/monitor berapa pemasukan. Terkait kutipan di Pasar Pendidikan yang disebut tidak pakai karcis, akan disampaikan kepada SPI ( Satuan Pengawasan Internal, red ),ujar nya.
Ismail Pardede membantah PUD Pasar tidak peduli nasib pedagang Pasar Pendidikan. Kami sudah beberapa kali bertemu dengan mereka. Kami sudah usulkan agar pedagang berinovasi misalnya berdagang elektronik seperti handphone atau dagang online,kata Ismail Pardede. Tetapi Ismail tidak menjelaskan apa solusi nya bila pedagang tetap pada jualan nya dan pembeli sepi.
Ismail Pardede membantah hasil RDP hanya menertibkan Pasar Durian. Ada dua permintaan pedagang kemarin, menertibkan Pasar Durian atau memindahkan pedagang dari atas ke bawah dan kami sudah menindak lanjuti nya dengan melakukan pendataan pedagang tapi tidak ada yang mau serta sudah menyurati Satpol PP Medan untuk penataan dan penertiban Pasar Durian. Kami tidak bisa menutup Pasar Durian karena punya ijin, kalau mau ditutup, surat ijin nya dicabut dulu ,sebut Ismail Pardede.
Sementara itu di Surat persetujuan Pasar Sementara Durian yang ditandatangani pada 27 Juli tahun 2004 oleh Abdillah selaku Walikota Medan saat itu, Pasar itu berlokasi di Jalan Cahaya, Jalan Bersama, Gg Pertama dan Lorong Karto dan informal. Dalam surat itu dicantumkan ketentuan yang harus dipenuhi yaitu tidak menimbulkan dampak bertambah nya kemacetan arus lalu lintas di sekitar daerah penataan tidak menimbulkan gejolak sosial khususnya masyarakat lingkungan sekitar. Menanggapi isi surat itu Makmur Malau, SH mengatakan pasar itu informal dan bersifat sementara tetapi tetap berlangsung puluhan tahun. Tidak pernah dilakukan evaluasi.
Keberadaan Pasar Durian itu menimbulkan kemacetan lalu lintas dan keresahan para pedagang Pasar resmi Pendidikan. Oleh sebab itu Pemko Medan harus bersikap tegas untuk menertibkan atau menutup nya, pungkas Makmur Malau, SH.
Sementara Afif Abdillah Ketua Komisi 3 DPRD Medan yang hendak di konfirmasi di ruangan nya pada Senin 18/3 tidak berada di tempat,staf Fraksi nya Dila berjanji akan hubungi wartawan tetapi hingga berita dikirim tidak pernah dikontak,Afif kembali di wa untuk konfirmasi pada Selasa 26/3 tetapi tidak merespon,sedangkan Hendry Duin Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan yang juga hendak dikonfirmasi diruangan nya pada Senin 18/3 juga sudah keluar ruangan,di konfirmasi pada Selasa 26/3 melalui saluran WA ,menjawab usai lebaran rencana akan RDP,sedangkan pihak ketiga yang disebut bernama Armen Ginting belum dilakukan konfirmasi. ( Nikson Sinaga )