LINGGA KEPRI | 24jamtop.com Oknum Penyedia bahan material bangunan perumahan (BSPS ) bantuan stimulan perumahan swadaya yang bersumber dari anggaran PUPR Tahun. 2023 dan diduga sepertinya melakukan ancaman terhadap Wartawan yang melakukan tugas-tugas jurnalistik hal itu terjadi di Tajur Biru kecamatan Temiang pesisir Kabupaten Lingga baru-baru ini, Jum'at (22/3/2024).
Kehadiran Wartawan yang seharus sebagai kontrol dan pengawasan terhadap pemerintah dan masyarakat. Belakangan ini mendapat ancaman.
"Saya (Fauzan) yang juga seprofesi dengan kerabat saya tersebut, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) stempat dapat mengusut tuntas hal yang terjadi kepada ini Wartawan dalam menjalankan Undang-Undang Pokok Pers No 40 Tahun 1999," ungkap Fauzan yang juga Putra Daerah Asal Lingga kepada Media ini, Jumat Malam (22/3).
Ia juga merasa sangat mendidih ketika mendengar informasi ada dugaan salah seirang Oknum Penyedia Bahan Material mengancam dan Menghalangi-halangi Wartawan.
Agar kasus ini, tegasnya. Tidak mengusik para insan pers yang kita ketahui bersama baru saja beberapa bulan memperingati Hari Pers Nasional (HPN) yang di gaungkan di Indonesia sebagai bukti Pers ada dalam butiran UU Pers tersebut.
"Jangan sampai hal seperti ini, membuat Pers seluruh Indonesia murka dengan kejadian dari ulah Oknum Penyedia Bahan Material bangunan perumahan BSPS terkait Pekerjaan di beberapa titik seperti desa rejai ,desa cempa,Tajur Biru Dan tebang sekitar semuanya 40 unit dikutip ke salah satu pemberitaan
Atas peristiwa yang terjadi, untuk itu APH harus cepat ditangapi dan diusut tuntas sehingga hal ini menjadi terang benderang.
"Jika tidak, Insan Pers yang terluka, saya pun turut prihatin dengan penuh solidaritas yang tinggi," ucap Fauzan.
Karena menurutnya, Profesi Wartawan atau Jurnalis itu merupakan profesi yang diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang.
"Bahkan seorang Jurnalis tidak perlu ragu atau takut untuk menyampaikan kebenaran melalui tulisan nya (Berita-Red) serta konten informasi yang dapat dipublikasikan, selama wartawan tersebut mematuhi Kode Etik Jurnalistik yang ditentukan," ujarnya menutup saat dimintai tanggapannya terkait ulah Oknum Penyedia bahan material kepada Media ini.
Fauzan yang juga aktif di pengurus organisasi pers daerah Gaung Wartawan Bermartabat (Gawat) kepri tambahnya menurut UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. tutupnya.@Abdullatif