SUMUT | 24jamtop.com : Oknum PT Barumun Raya Padang Langkat di duga telah melakukan penebangan kayu hutan yang berdiameter cukup besar di lahan di luar RKT yang bertepatan tidak di dalam RKT PT Barumun Raya Padang Langkat. Berdasarkan surat izin APH No. 585/Menhut-II/2011 atas nama PT Barumun Raya Padang Langkat.dengan luas 14.800 hektare. Sabtu (9/3/2024).
Saat mantan Humas PT Barumun Raya Padang atas nama Jabolat mengatakan terkait lahan dengan No. 585/Menhut-II/2011 atas nama PT Barumun Raya Padang Langkat menjelaskan bahwa " Lahan tersebut telah di cabut izinnya oleh menteri lingkungan hidup dan kehutanan Siti Nurbaya,yang tertuang dalam SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2022 pada tanggal 5 Januari 2022.
Menurut kami hal tersebut tertuang dalam perjanjian yang tercatat bahwa penanaman penghijauan kembali,CSR,bantuan-bantuan untuk masyarakat terutama desa padang garugur Kecamatan Batang Onang Padang Lawas Utara,dan desa-desa sekelilingnya yang terdampak dari PT Barumun Raya Padang Langkat.
Sangat jelas bahwa No izin tersebut tidak tergantikan bahkan yang di cabut juga No yang sama.Harapan dari masyarakat kami meminta penegasan agar izin No. 585/Menhut-II/2011 atas nama PT Barumun Raya Padang Langkat dapat di tinjau ulang oleh pemerintah yang mengeluarkan izin tersebut.
Dan bila terjadi adanya No izin yang baru oleh PT Barumun Raya Padang Langkat agar dapat di pertegas dan di jelaskan oleh masyarakat sebagai pemberitahuan ke masyarakat"Jelas mantan Humas PT Barumun Raya Padang Langkat Jabolat.
Hasil investigasi di lapangan PT Barumun Raya Padang Langkat di duga telah melakukan penebangan di luar RKT (Rencana Kerja Tahunan). Dari beberapa masyarakat saat di konfirmasi menjelaskan status PT Barumun Raya Padang Langkat terkait hal tersebut dengan tidak adanya komunikasi ke masyarakat sekitar.
Dan terkait hal tersebut terdapat beberapa bekas tunggul yang di tumbang di luar RKT yang bertepatan di lahan masyarakat atas nama Mangaraja Guboan Harahap.@red