ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis bebas mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil, Selasa 27 Februari 2024.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Hamzah Sulaiman serta didampingi R Deddy dan Ani Hartati masing-masing sebagai hakim anggota.
Selain terdakwa Mursil, majelis hakim juga membebaskan 2 (dua) terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, tetapi berkas terpisah, mereka adalah Tengku Yusni dan Tengku Rusli.
"Para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum, membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. "Ujar Majelis Hakim.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, fakta di persidangan termasuk keterangan saksi-saksi tidak ditemukan bukti para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi, seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Berdasarkan putusan ini, maka hak-hak dan martabat para terdakwa harus dipulihkan, serta merehabilitasi nama para terdakwa. "Ucap majelis hakim.
Vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Musril dengan hukuman tujuh tahun enam bulan.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Musril membayar denda Rp.500 juta subsidair enam bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp.90 juta, apabila tidak membayar, maka dipidana tiga tahun enam bulan penjara.
JPU dalam tuntutannya menyebutkan terdakwa Mursil pada 2009 menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang, selaku Kepala BPN, terdakwa Mursil menerbitkan sertifikat tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit PT Desa Jaya.
Izin HGU tersebut berakhir pada 1988 dan tidak pernah diperpanjang hingga sekarang, setelah sertifikat dikeluarkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi atas tanah tersebut dengan nilai Rp.6,4 miliar.
Sedangkan untuk terdakwa Yusni, JPU menuntut dengan hukuman 10 tahun enam bulan penjara, denda Rp.500 juta subsidair enam bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara mencapai Rp.7,9 miliar, apabila tidak membayar, maka dipidana lima tahun tiga bulan penjara.
Sementara, terdakwa Rusli, JPU menuntut dengan hukuman sembilan tahun enam bulan penjara, serta membayar denda Rp.500 juta subsidair enam bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara Rp.5,4 miliar, apabila tidak membayar, maka dipidana empat tahun sembilan bulan penjara.
JPU dalam dakwaannya menyatakan kedua terdakwa menguasai tanah negara yang izin HGU berakhir pada 1988, luas lahan tersebut mencapai 885,65 hektare dan 1.658 hektare. Kedua lokasi lahan tersebut berada di Kabupaten Aceh Tamiang.
Sumber : beritamerdeka.net
SUPARMAN