JAKARTA | 24jamtop.com : Penyelenggaraan pengadaan tanah apalagi untuk jalan tol, tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, dan penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus memperhatikan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKi-1) Provinsi Sumatera Utara, Syaifuddin Lubis,SE, Rabu (7/2/2024) sebagai organisasi yang diberikan Kuasa oleh keluarga Ferry Napitupulu.
" Saya sengaja berangkat dari Jakarta hari Selasa sore kemarin sembari menunggu jawaban Dirjen Pengadaan Tanah dan Dirjen Bina Marga yang konon sudah disposisi, setelah mendengar informasi bahwa pak Jokowi Presiden RI datang ke Sumatera Utara dengan salah satu agendanya akan meresmikan jalan tol yang ada di Kabupaten Batubara dan Pematang Siantar," ucap Syaifuddin di kediaman Fery Napitupulu, Rabu (7/2/2024)
" Kemarin sudah saya sampaikan di media ini, silahkan pak Presiden meresmikan jalan tol ini,kami tidak menghalangi, tapi selesaikan dahulu pembayaran tanah saudara Fery dengan harga yang sesuai dan berkeadilan. Karena tanah saudara Fery ini bukan tanah garapan atau tanah tak bertuan, sertifikatnya jelas. Jangan karena alasan untuk kepentingan umum, panitia pembebasan lahan seenak perutnya saja menetapkan harga. Memang ini untuk kepentingan umum, tapi kepentingan umum yang berbayar dan orientasinya bisnis," tegas Syaifuddin.
" Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah berkewajiban mengutamakan kesejahteraan warganya karena prinsip pembangunan demi kepentingan umum ditujukan untuk menambah kesejahteraan semua masyarakat, bukan mengurangi kesejahteraan yang sudah ada dan membuat rakyatnya sengsara. Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin penilaian ganti kerugian dalam pengadaan tanah berdasarkan prinsip keadilan, kemanfaatan, kesepakatan dan keberlanjutan, papar Syaifuddin.
" Mana suara Gubernur Sumut, mana suara Bupati Batubara, mana suara wakil rakyat yang terhormat, kok diam saja melihat rakyatnya menderita? Bagaimana kalau penzaliman ini terjadi di keluarga bapak-bapak yang terhormat? Apa mau diperlakukan seperti ini? " cecar Syaifuddin.
Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban dan tanggungjawab untuk melindungi, menghormati, dan menjamin pemenuhan hak asasi manusia semua warganya tanpa terkecuali.
Salah satu kewenangan Pemerintah dibidang pertanahan yang diatur pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah adalah pengadaan tanah demi kepentingan umum.
Menurut lampiran huruf J. UU No. 23/2014 dalam hal penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi sementara Pemerintah Pusat berwenang sebagai pihak pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pengadaan tanah yaitu proses menyiapkan tanah dengan imbalan yang layak dan adil. Sedangkan kepentingan negara dan masyarakat yang wajib dipenuhi Pemerintah dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat itulah yang oleh undang-undang diartikan sebagai kepentingan umum.
Meskipun pengadaan tanah merupakan salah satu kewenangan Pemerintah, akan tetapi dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum masih terdapat masalah salah satunya seringkali Pemerintah melaksanakan pembebasan yang tujuannya adalah untuk swasta membangun fasilitas umum
Namun tidak jarang pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol bukanlah untuk kepentingan umum karena jalan tol tidak dapat dinikmati secara langsung oleh seluruh masyarakat Indonesia sebab hanya masyarakat yang dapat membayar tarif tol dan kendaraan roda empat keatas saja yang dapat menikmatinya .
Pembangunan guna kepentingan umum pada prinsipnya menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun pembangunan jalan tol saat ini banyak bersinggungan dengan badan usaha swasta yang orientasinya adalah untuk bisnis atau keuntungan sehingga tidak dapat disebut sebagai kepentingan umum.
" Pasal 28 H ayat (4) UUD NRI 1945 telah jelas memberikan jaminan bahwa setiap orang berhak punya hak milik pribadi dan hak itu tidak bisa dirampas secara sewenang-wenang oleh siapapun. Maknanya, baik negara melalui Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan mengambil hak milik warganya secara sewenang-wenang, " ucap Syaifuddin.
Untuk itu Fery Napitupulu yang didampingi Kuasanya dari Front Komunitas Indonesia Satu Sumut akan melakukan aksi unjuk rasa di atas tanah miliknya agar siapapun tidak bisa melakukan aktifitas atau melintasi tanah saudara Fery tanpa seizinnya sebelum pembayaran yang layak dan adil dilakukan Pemerintah Pusat.@red