Peredaran rokok illegal tanpa cukai merk Manchester dan Rave makin hari makin meningkat. Bea & Cukai sudah bertahun - tahun melakukan oeroperasi, namun, tetap beredar dengan leluasa tanpa tersentuh hukum.
Para pedagang di toko, grosir, hingga di warung kecil pun menjual rokok tanpa cukai tersebut. Pelaku usaha seakan akan tidak tersentuh oleh hukum atau instansi terkait, yakni Bea & Cukai kota Batam.
Ada apa dengan penegak hukum dan Bea & Cukai, sehingga tidak menindak tegas, pelaku pengedar rokok ilegal tanpa cukai di kota batam. Seharusnya sudah menjadi tugas Bea & Cukai untuk berantas para mafia rokok ilegal merk Manchester dan Rave yang kian membanjiri pasaran di kota Batam.
Rokok ilegal bermerk Manchester dan Rave beredar di kota Batam bukan baru terjadi. Sudah bertahun para mafia rokok ilegal Manchester dan Rave tanpa cukai menguasai pasar di kota Batam, hingga keluar dari wilayah kota Batam.
Kepada pihak instansi terkait agar menindak tegas pengedar, serta pemasok rokok ilegal tanpa cukai yang bermerk Manchester dan Rave di kota Batam. Beredarnya rokok tanpa cukai ini tidak mungkin pihak Bea & cukai tidak mengetahuinya, di duga tutup mata dan ada indikasi pembiaran terhadap pelaku usaha ilegal merajalela di kota Batam.
Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, bahwa rokok merk Manchester dan Rave tidak memiliki pita cukai, hal ini tentunya sudah merugikan negara. Bahkan dapat beredar hingga keluar Batam.
Dalam pasal 54 undang - undang No.39 tahun 2007 sudah jelas tertuang tentang penjualan atau menawarkan rokok tanpa pita cukai dapat dipidana 1 hingga 5 tahun penjara, atau denda 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya di bayarkan. Akan tetapi untuk rokok ilegal merk Manchester dan Rave tanpa pita cukai dapat beredar di kota Batam seakan akan tidak melanggar hukum.
Seandainya pihak bea & cukai jika mau memberantas peredaran rokok ilegal tersebut tidaklah sulit ( kalau mau ) tapi tidak tau kenapa hanya pedagang yang di incar, bukan pada produsennya, sedangkan tempat perusahaan yang mengedar justru tidak tersentuh, itu namanya merugikan pedagang kecil, untung kan pengusaha besar, (tanda tanya) nya disini.
Peraturan Mentri keuangan RI telah menyampaikan instruksinya kepada kepala Bea & Cukai kota Batam untuk tindak tegas terhadap pengedar rokok Ilegal yang masih beroperasi.
Karena di nilai telah merugikan negara, sebagaimana yang telah kita sama sama ketahui, bertahun tahun rokok ilegal merk Manchester dan Rave beroperasi dengan bebas di kota Batam dan sekitarnya tidak tersentuh hukum.
Kepada aparat penegak hukum serta Bea & Cukai kota Batam agar dapat melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha, atau pengedar rokok tanpa cukai di kota Batam.
(RM)