LINGGA KEPRI | 24jamtop.com - Kepala Inspektorat Lingga M. Ja'is S.H., M.H tanggapi adanya temuan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Provinsi Kepulauan Riau (Provinsi Kepri) terkait penyalahgunaan anggaran belanja tahun anggaran 2022. Senin, (11/12/2023).
Kepala Inspektorat Kabupaten Lingga, M. Jais, mengatakan bahwa, terkait hasil pemeriksaan BPK Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2022 sudah disetorkan kepada kas daerah Kabupaten Lingga.
"jadi benar terkait adanya pemeriksaan BPK RI Perwakilan Prov. Kepri terhadap belanja barang dan jasa pada beberapa OPD Tahun Angggaran 2022, dan atas permasalahan tersebut kepala OPD terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran kelebihan pembayaran ke rekening kas daerah pada saat tim melakukan pemeriksaan. " kata Jais kepada Media 24jamtop.com . Senin, (11/12/2023).
Lebih lanjut, Jais mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tersebut, adapun temuan pada tahun 2022 hanya temuan administrasi.
"Atas rekomendasi yang disampaikan oleh BPK, OPD akan menyampaikan dokumen tindaklanjutnya kepada Tim Tindak Lanjut Inspektorat Daerah untuk disampaikan kepada BPK. " jelasnya
"setelah BPK melakukan pemeriksaan terhadap belanja barang dan jasa pada beberapa OPD Tahun Angggaran 2022 dan sudah tindak-lanjut OPD, kelebihan pembayaran sebesar Rp624.593.700,00 sudah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Lingga, jadi terkait informasi temuan keuangan atas pemeriksaan BPK sudah clear," tutupnya.@Abdullatif