SERDANG BEDAGAI | 24jamtop.com : Warga keluhkan Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dari Pemerintah Desa Kuta Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Selasa (5/12/2023).
Bukan tanpa sebab, Dugaan Oknum Pemdes Sunat dana BLT dan tidak merata nya pembagian BLT di Desa Kuta Baru menjadi Polemik ditengah masyarakat.
Seperti yang disampaikan salah satu warga Desa Kuta Baru kepada 24jamtop.com, Masyarakat kurang mampu mengeluh dengan adanya pembagian BLT yang dibagikan secara pilih-pilih oleh pemdes Kuta Baru.
"Pembagian BLT Pemdes Kuta Baru diduga sudah disunat oleh oknum Pemdes bahkan BLT Desa Kuta Baru juga tidak tepat nya sasaran dan tidak merata. Sebut warga yang enggan di publikasikan nama nya.
Dana BLT bukan untuk masyarakat miskin, penerima BLT di Desa Kuta Baru sebagian nikmati oleh masyarakat yang mampu dan menengah keatas.
“Sejak dikeluarkannya bantuan langsung tunai (BLT) oleh Pemerintah Pusat, sampai sekarang kami selaku warga kurang mampu tidak pernah mendapatkan bantuan tersebut”, ujarnya lagi.
Bantuan Langsung Tunai itu hanya dibagikan kepada orang terpilih, sedangkan bagi warga kurang mampu tidak mendapatkan sama sekali.
Kami warga miskin di Dusun II ini dari tahun ke tahun tidak pernah menerima bantuan dari Pemerintah sama sekali.
Lihat lah keadaan kami bang, rumah ngontrak hidup serba kekurangan dengan penghasilan yang tidak menentu namun kami sekeluarga tidak mendapatkan perhatian sama sekali dari pemdes Kuta Baru ini.
Sementara kondisi mereka yang menerima BLT justru orang-orang yang berkecukupan dan memiliki penghasilan. Ujarnya kesal.
Terkait informasi ini, Kepala Desa Kuta Baru Ibu Wiranti yang dikonfirmasi membantah informasi tersebut dan mengatakan untuk BLT di Desa Kuta Baru sudah merata dan sesuai dengan aturan.
Dengan adanya informasi ini diharapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) provinsi Sumatera Utara dapat mengungkap dugaan penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa tahun 2023 di Desa Kuta Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga tidak sesuai nilai yang ditetapkan dan tidak merata nya pembagian BLT yang saat ini menjadi Polemik di masyarakat.
Dugaan adanya ketidak Sesuai dengan ketentuan, besaran BLT ditetapkan senilai Rp300.000,00 selama 12 bulan per Kelompok Penerima Manfaat (KPM).
Diduga Pembayaran BLT di Desa Kuta Baru sudah disunat oknum Pemdes yang kemudian diberikan per 3 bulan sekaligus kepada kelompok penerima manfaat (KPM).@RS/MM