TEBING TINGGI | 24jamtop.com : Seorang Pengusaha kelapa parut berinisial Whb,di Lingkungan 4 ,Kelurahan Bulian,kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi Sumatera Utara.
Acap kali mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,padahal Perbuatan itu telah di atur pada Kuhp pasal 172-503 dan pasal 265 dengan ancaman kurungan badan dan denda sebesar 10 juta rupiah,pasalanya hampir setiap harinya mesin pemarut kelapa yang ia gunakan untuk mengukur (memarut) kelapa ,terus saja berbunyi bising,sehingga sangat menggagu ketentraman dan kenyaman warga yang ada di sekitarnya untuk beristirahat ,apalagi di tambah mesin yang terus- menerus berbunyi keras hingga hampir 24 jam setiap harinya.
Belum lagi ketika sejumlah armada pengangkut kelapa yang ia pesan ,datang dan menjatuh-jatuhkan ratusan buah kelapa yang di angkut ke teras rumah miliknya,menambah susaana semakin berisik dan mengudang suara bising dan ribut,sehingga sangat merugikan ketenangan warga lainya saat beristirahat.
Bahkan acap kali ketika azan subuh di kumandangkanpun,pemilik usaha kelapa parut berinisial Whb itu,terkesan tidak memperduliikanya,bahwa ibadah menyembang Allah sedang berlangsung di sekitar masjid yang tidak jauh dari lokasi Parut Kelapa miliknya Itu,hanya disinyalir demi mementingkan kebutuhan dan keutungan pribadinya saja tanpa memikirkan warga yang lainya.
"Pernah di tegur oleh warga sejiranya ,namun Pengusaha parut kelapa berinisial Whb itu ,malah terkesan tidak perduli sama sekali atas saran warga tersebut ,bahakan terus saja melakukan aktifitas pemarutan kelapa itu di rumah yang ia tempati hampir setiap harinya.
Padahal Pemerintah sudah menyediakan pasar tempat utuk para pedagang yaitu pasar sakti ,yang tidak jauh lagi dari lokasi ia berusaha.
Warga berharap atas peristiwa ini ,kepada Bapak Walikota ,Kapolres Tebingtinggi, ,Kasadpol PP dan Dinas Perdagangan dan Camat ,serta lurah setempat agar segera dapat menindak lanjuti peristiwa dan Laporan warga ini, sekalipun melalui pemberitaan yang warga dapat sampaikan.
Sebab di duga tempat usaha parut Kelapa yang di miliki Inisial Whb Itu,di sinyalir juga tidak berizin,dan di pastikan menggunakan trotoarmilik Pemerintah Kota Tebingtinggi dan berada di atas parit dimana usahanya itu berlangsung di kabarkan sudah belasan tahun lamanya. Tim