BATAM | 24jamtop.com - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, gelar konferensi pers ungkap pelaku pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku berinisial AY (46 tahun) yang merupakan suami ke-2 dari korban inisial TR (60) juga merupakan pensiunan PNS mantan Direktur RS. Padang Sidempuan Sumatera Utara, pada Rabu 15/11/2023.
Dalam konferensi Pers tersebut, Kapolresta Barelang didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM, Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal, SH, MH, yang bertempat di Lobby Mapolresta Barelang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, mengatakan," pada hari ini kita melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang telah di ungkap oleh Polsek Batu Aji dan Satreskrim Polresta Barelang.
Saya mengapresiasi Kasat Reskrim Polresta Barelang dan Kapolsek Batu Aji beserta jajarannya yang sudah berhasil mengungkap tindak pidana tersebut, yang sudah viral dan menjadi perhatian publik. Dan untuk tempat kejadian berlokasi di Perum Genta I Blok AD Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji, kota Batam.
Pelaku berhasil di tangkap di Halte Bus Daerah Panam, Pekanbaru, saat pelaku sedang makan di salah satu rumah makan seputaran Halte Bus tujuan Pekanbaru - Medan.
Kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 01 November 2023, pelaku dengan korban telah terjadi cekcok, hingga membuat pelaku memukul rahang kanan korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangan pelaku.
Selain itu, pelaku juga memukul punggung korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan kayu lesung membuat korban terjatuh. Karena pelaku merasa kesal dan emosi tidak dapat dukungan dari korban uang sebesar 50 Milyar untuk pencalonan dirinya sebagai calon bupati di Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Setelah korban pingsan, pelaku pergi meninggalkan korban dan menjemput istri sirihnya yang berinisial B (DPO) yang berada di Hotel.
Pada kamis 02 November 2023 sekitar pukul 04.00 wib, pelaku membawa istri sirihnya kerumah korban, dan pelaku masuk kedalam rumah melihat kondisi korban, sedangkan istri sirihnya menunggu di dalam mobil depan teras.
Kemudian pelaku menggunakan mancis yang sudah dipanaskan untuk mengecek apakah korban masih hidup, pelaku menempelkan mancis yang sudah di panaskan ke leher korban, ternyata korban masih hidup dan bergerak.
kembali pelaku memukul kepala bagian belakang korban sebanyak 4 kali dengan menggunakan kayu lesung sehingga korban terjatuh di ruang tamu rumah korban.
Setelah itu, pelaku juga meminta bantuan dari istri sirihnya untuk membantu mengangkat korban ke dalam kamar. Dan setelah selesai mengangkat korban, istri sirih dari pelaku langsung ke teras dan pelaku mengambil pisau di dapur dan menusukkan pisau tersebut ke leher korban dan menutupi kepala korban dengan menggunakan kantong plastik berwarna hitam serta menutup dengan bantal.
Sekitar pukul 10.30 wib korban mengantarkan istri sirihnya kembali ke hotel, selanjutnya pelaku pergi untuk membeli obat nyamuk dan membeli 20 botol pertalite serta pelaku meminta tolong kepada anak kos yang tinggal di kos kosan milik korban untuk membeli tabung gas 3kg sebanyak 8 buah.
Lalu pelaku menyusun ke 8 botol pertalite tersebut disepanjang pintu ruang tamu sampai dapur serta kamar korban yang mana dibawah botol pertalite tersebut sudah ditaruh baju baju yang disusun dari pintu ruang tamu sampai ke dapur, serta kamar korban dan pelaku menyiram 1 botol pertalite di kamar korban dan 1 botol pertalite di dapur.
Kemudian pelaku juga menaruh beberapa ranting serta rumput rumput kering di belakang pintu ruang tamu dan kemudian pelaku menghidupkan api dengan menggunakan obat nyamuk bakar dengan maksud dan tujuan pelaku bahwa korban meninggal akibat kebakaran. Sekitar pukul 17.00 wib pelaku pergi ke Bandara Hang Nadim untuk berangkat ke Jakarta.
Setibanya di Jakarta Pelaku memonitor kejadian di Batam, tidak ada berita yang menyatakan terjadinya kebakaran sehingga pelaku merasa tidak tenang, dan pada hari Jum'at 03 november 2023 pelaku kembali lagi ke batam untuk melihat kondisi korban apakah korban sudah meninggal dunia pada kebakaran yang di telah rencanakanya.
Setiba di dirumah korban, pelaku melihat posisi korban sudah dalam posisi yang berbeda saat di tinggalkan dari sebelumnya yang mana kaki korban sebelumnya berada diatas dan sekarang pelaku melihat posisi kaki korban sudah berada dilantai, kemudian pelaku memukul kembali kepala belakang korban dengan menggunakan kayu lesung sebanyak 5 kali, hingga kepala korban berdarah dan kemudian pelaku mengencangkan bungkusan kepala korban menggunakan kantong plastik berwarna hitam.
Pelaku kembali menutupi badan korban dengan menggunakan bantal, pelaku menaruh rumput rumput kering didepan pintu kamar korban dan menyalakan api serta pelaku juga menyalakan api di rumput rumput kering serta ranting di belakang pintu ruang tamu hingga hangus terbakar. Selanjutnya pelaku membuang kayu lesung tersebut di parit belakang garasi mobil korban.
Lalu pelaku mengambil tas yang berisikan atm, dokumen, sertifikat tanah milik korban, dan pelaku langsung meminta sdr. A (pegawai rental) untuk mengantarkan pelaku ke bandara hang nadim untuk berangkat kembali ke Jakarta.
Motif Pelaku dalam melakukan pembunuhan berencana tersebut karena tidak mendapat dukungan uang sebesar 50 Milyar dari korban. Sebelumnya korban menyetujui untuk memberikan uang tersebut kepada pelaku untuk digunakan mengurus kepetinggi partai di Jakarta untuk menjadi bakal calon Bupati Tapanuli Selatan Sumatera Utara, lain dari itu pelaku juga ingin menguasai harta milik korban.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH, menghimbau kepada masyarakat untuk lebih hati hati dan waspada jangan sampai ada lagi yang menjadi korban seperti kejadian ini. Waspada terhadap semua orang baik itu teman dekat, keluarga atau orang yang baru kita kenal.
"Saya himbau semua masyarakat Kota Batam ini sebelum melakukan kejahatan lebih baik pikir dulu. Tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan dalam bentuk kejahatan apapun di Kota Batam ini pasti akan kita tindak tegas," kata Kapolresta Barelang kota Batam.
Atas perbuatan pelaku, di jerat dengan pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 351 K.U.H.Pidana ancaman pidana 15 tahun atau pidana penjara 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup maksimal hukuman mati," ungkap Kapolresta Barelanng Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
(RM)