ACEH TAMIANG, 24jamtop.com : Sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Tindak Pidana Korupsi a.n. H. MURSIL, T. RUSLI dan T. YUSNI, berlangsung di Ruang Sidang Tipikor I (Kusumah Atmadja) Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Kamis 9 Nopember 2023, ditolak oleh Majelis Hakim.
Dalam sidang tersebut, JPU berpendapat bahwa nota keberatan atau eksepsi Tim Penasihat Hukum Terdakwa tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP dan sudah seharusnya nota keberatan tidak dapat diterima.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim kemudian membacakan putusan sela yang amarnya yaitu:
Menolak Eksepsi dari Penasehat Hukum masing-masing terdakwa. Memerintahkan Tim JPU untuk menghadirkan para Saksi dan alat bukti pada sidang berikutnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (13/11/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi. Ketiga terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan dan merugikan negara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang, Joko Wibisono, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Fahmi Jalil, SH, MH mengatakan bahwa pihaknya akan terus menegakkan hukum dengan melaksanakan fungsi penuntutan terhadap terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, "ujarnya pada awak media, Kamis (9/11/23).
"Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang akan terus melakukan pengamanan dan peggalangan terhadap penanganan perkara tersebut. Setiap perkembangan segera di laporkan secara berjenjang kepada pimpinan," tegas Fahmi.
Sumber mimbarriau.com
SUPARMAN