DELI SERDANG | 24jamtop.com : Gerak cepat personil Polsek Biru-biru Polresta Deli Serdang dalam penyelidikan maraknya pencurian handphone di wilayah hukum nya.
Kerja keras personil Polsek Biru-biru dalam penyelidikan guna Mengungkap pencurian handphone yang marak terjadi, membuahkan hasil. Senin (06/11/2023).
Seperti halnya yang menimpa Aresto Ginting, warga Dusun III Kampung Tengah Desa Biru-biru Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deli Serdang.
Aresto Ginting menjadi korban pencurian dikediaman nya pada Senin tanggal 23 September 2023 lalu dengan modus mencongkel jendela rumah.
Mengalami kerugian harta benda berupa 1 unit hp merk Oppo tipe cph2127 warna hitam, Aresto Ginting kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa nya tersebut ke Markas Polisi Sektor Biru-biru pada Tanggal 25 September 2023 dengan nomor LP / B / 35 / IX / 2023 /SPKT / POLSEK BIRU-BIRU/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT.
Berdasarkan laporan tersebut Polsek Biru-biru gerak cepat melakukan penyelidikan dan mendapatkan handphone milik Aresto Ginting di salah satu rumah warga inisial ZT, warga Desa Batu Gemuk Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK melalui Kapolsek Biru-biru Akp Cahyadi membenarkan sudah mendapat titik terang terkait marak nya pencurian handphone dengan modus mencongkel jendela rumah korban nya.
"Barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo tipe cph2127 warna hitam sudah kita amankan dan kasus ini sedang dalam proses penyelidikan." Ujar nya.
Terkait personil Polsek yang diberitakan dengan dugaan telah melakukan intimidasi terhadap penadah handphone curian yang berada di wilayah hukum nya, AKP Cahyadi dengan tegas membantah hal tersebut.
Itu tidak benar, pemberitaan itu sepihak dan tidak berimbang. Ujarnya.
Terkait intimidasi, Kapolsek memberikan klarifikasi untuk menjelaskan kejadiannya maupun proses penanganan terkait kasus tersebut guna meluruskan.
Dijelaskan, tepatnya pada Jumat 3 Nopember 2023 sekitar pukul 18.15 wib, Personil Polsek Biru-biru melakukan penyelidikan, cek TKP dan analisa IT, berdasarkan penyelidikan diketahui bahwa Handphone tersebut saat itu dipegang oleh inisial NF (14) Sehingga kemudian personil mendatangi rumahnya dan bertemu dengan ibunya serta Anggota keluarga lainnya.
Pada saat dilakukan interogasi di depan seluruh keluarganya mengenai asal usul Handphone tersebut, NF menyebut dirinya mendapat Handphone tersebut dari ayahnya bernama Zamal Tarigan alias EPOK.
Kemudian, personil mengajak untuk dilakukan pengambilan keterangan terhadapnya di Polsek biru-biru namun dari pihak keluarganya tidak mengizinkan.
Selanjutnya, Personil menyampaikan apakah hari Sabtu (esok harinya) bisa ke Polsek Biru-biru untuk diambil keterangan. Jelasnya.
Lantas keluarga tersebut menjawab iya akan hadir di Polsek biru-biru untuk memberikan keterangan.
Kemudian dilakukan pernyataan singkat di atas selembar kertas atas keterangan sementara sebagaimana keterangan yang disebut oleh NF dan ibunya.
Kemudian keterangan yang telah diambil diserahkan kembali kepada NF dan ibunya untuk dibaca dan ditandatangani.
Setelah ditandatangani, kemudian Handphone merk Oppo tersebut disita dari tangan NF dan dibawa ke Polsek biru-biru sebagai barang bukti. Paparnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini yang bersangkutan belum ada datang ke Polsek biru biru untuk memberikan keterangan perihal kejadian tersebut.
Adapun tujuan pengambilan keterangan adalah untuk mencari informasi asal usul Hp tersebut yang akan dituangkan di dalam BAP dan saya memastikan tak ada yang mengintimidasi seperti yang diberitakan dan kami akan buru pelaku yang sebenarnya. Pungkasnya.@Candra