Iklan

Iklan

Marak Bangunan Liar Medan Tembung Bangun Gudang Tanpa IMB/ PBG Rugikan PAD

24JAMNews
02 November 2023, 17:51 WIB Last Updated 2023-11-02T10:51:27Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


MEDAN | 24jamtop.com : Bangunan gedung yang diperuntukkan sebagai gudang di Jl Letda Sujono Kelurahan Tembung kecamatan Medan Tembung yang diketahui tanpa mengantongi IMB/PBG terus berjalan tanpa mengindahkan surat teguran dari Pemerintah Kecamatan. Rabu (01/11/2023).


Dari pantauan awak Media  pembangunan gudang di Jl. Letda Sujono Kelurahan Tembung selain tidak mengantongi izin sepadan itu juga diduga tidak memiliki izin IMB/PBG hal itu langsung disampaikan warga yang terdampak kepada awak media.


Bahkan mirisnya pemerintah Kecamatan Medan Tembung sudah melayangkan surat teguran/himbauan terhadap proyek pembangunan gudang tersebut justru tidak digubris oleh pemilik bangunan.

Seakan menantang peraturan walikota (Perwal) Pemilik bangunan terus menggenjot pembangunan gudang hingga hampir selesai.


Kepala Pengawasan Trantib Kecamatan Medan Tembung   Ummi,kepada awak media melalui pesan Whatsapp menjelaskan kalau  terkait bangunan gedung yang beralamat dijalan Letda Sujono yang diduga tidak kantongi ijin tersebut sudah dibongkar oleh pihak Sat Pol PP Kotamadya Medan 


Kasat Pol PP  Kotamadya Medan Rakmat Adisah Putra Harahap, SSTP, M.A.P. Saat dikompirmasi Awak Media mebenarkan telah mengambil tindakan adminstratif bangunan tersebut,dengan cara peringatan dengan arti lengkapi ijin nya.


Dan kalau untuk meratakan tidak bisa sebelum ada putusan dari pengadilan ,"ungkap nya", Pada Rabu (01/11/2023) Melalui telepon seluler. 


Dari pantauan awak media yang saat ini berada dilokasi, gedung tersebut masih  terus proses pembangunanya sudah hampir rampung pengerjaan walaupun sudah dapat Surat peringatan dari Dinas terkait.


"Pengusaha nakal tersebut bak menantang peraturan walikota dengan terang-terangan melanjutkan bangunan tanpa ada plank persetujuan bangunan gedung (PBG) yang dulunya bernama izin mendirikan bangunan (IMB) dilokasi tersebut.


Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis melalui anggota nya Luthfi menyampaikan telah melayangkan Surat Peringatan kepada Pemilik Bangunan Gudang tersebut ,terkait Mekanisme pengurusan PBG /IMB sesuai Perwal para pemohon harus mengajukan ijin tersebut sebelum proses pembangunan dimulai,"Terang Luthfi "Pada (02/11/2024)


Bangunan gedung yang jelas-jelas sudah melanggar Perwal dan merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Pemko Medan,ini terkesan membandel dan tidak peduli dengan Peraturan Pemerintah setempat


Sementara Wali Kota Medan Bobby Nasution Yang Saat ini sedang gencar-gencarnya memperbaiki Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru tidak mendapatkan dukungan dari  Dinas terkait, hingga samapai kini belum mengambil tindakan tegas terkait bangunan tersebut.@(M.08)

Komentar

Tampilkan