Iklan

Iklan

Pengadilan Tipikor Banda Aceh Keluarkan Surat Pemberitahuan Sidang ke-3 Terdakwa Dugaan Korupsi Eks Tanah HGU

24JAMNews
23 Oktober 2023, 18:21 WIB Last Updated 2023-10-23T11:21:12Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : Pengadilan Tipikor di Banda Aceh mengeluarkan surat pemberitahuan jadwal sidang kepada tiga terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Tamiang.


Surat pemberitahuan sidang tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor pada Senin (22/10/2023) dan ditujukan kepada ketiga terdakwa, yaitu T. Yusni (TY), Mursil (M), dan T. Rusli (TR).


"Surat pemberitahuan sidang telah kami kirimkan kepada ketiga terdakwa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Joko Wibisono, SH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Fahmi Jalil, SH, MH kepada wartawan, via WhatsApp Senin (22/10/2023).


Jadwal sidang yang ditetapkan mencakup penetapan Nomor 49/Pidsus-TPK/2023/PN Bna tanggal 18 Oktober 2023, yang menetapkan hari sidang atas nama Terdakwa T.Y akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 Pukul 09.00 WIB dan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh.


Selanjutnya, penetapan Nomor 50/Pid.sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 18 Oktober 2023 menetapkan jadwal hari sidang atas nama Terdakwa H. Mursil, SH.,Mkn, yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 Pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh.


Dan terakhir, penetapan Nomor 51/Pid.sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 18 Oktober 2023 menetapkan hari sidang atas nama Terdakwa Ir. T. R pada hari Rabu 25 Oktober 2023 Pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh, terang Fahmi, SH, MH.


Dalam surat pemberitahuan sidang tersebut, Pengadilan Tipikor Banda Aceh menetapkan jadwal sidang perdana terhadap ketiga terdakwa pada Rabu (25/10/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

"Sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB," kata Fahmi.


Sebelumnya, Kejati Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah bekas HGU di Kabupaten Aceh Tamiang. Ketiga tersangka tersebut adalah TY, M, dan TR.


TY diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dalam proses pengalihan hak atas tanah bekas HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti kepada negara.


M, yang merupakan mantan Bupati Aceh Tamiang, diduga terlibat dalam proses pengalihan hak atas tanah tersebut.


TR diduga menerima uang ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Markas Komando Distrik Militer (Makodim) Aceh Tamiang.


Kejati Aceh telah menyita sejumlah aset dalam kasus ini, termasuk 429 hektar lahan bekas HGU dan sejumlah dokumen.


Sumber : mimbarriau.com


SUPARMAN

Komentar

Tampilkan