Iklan

Iklan

Merasa dicemarkan Nebur Fine melaporkan pemilik akun Instagram username Unpri_medan ke Poldasu

24JAMNews
20 Oktober 2023, 17:51 WIB Last Updated 2023-10-20T10:51:40Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


MEDAN | 24Jamtop.com : Belum usai kegetiran yang dialami nya karena dipecat bersama teman nya sesama mahasiswa  UNPRI Medan akibat demo tanggal 15 Juni 2023 yang lalu tentang penolakan parkir berbayar yang diterapkan UNPRI  Medan. 


Usai demo mahasiswa yang juga merupakan pengurus komisariat GMNI yang berkuliah di UNPRI tersebut bersama dengan jajaran aktivis mahasiswa GMNI sekota Medan tanggal 20 Juni 2023 sebagai dukungan kepada mahasiswa yang menolak parkir berbayar maupun pemecatan dan skorsing kepada mahasiswa UNPRI, Nebur Fine bersama teman nya selaku panitia demo  dituding telah mempersiapkan senjata tajam dan api. 


Hal itu dikatakan Makmur Malau, S.H. Direktur LBH Marhaenis Sumut selaku kuasa hukum korban Nebur Fine dan Rolasta Naomi Sitanggang  saat disambangi di Medan pada Sabtu 7 Oktober 2023.


Tudingan itu diketahui Nebur Fine saat menonton tayangan video akun istagram user name  Unpri_medan pada pukul 22.00 WIB tanggal 22 Juni 2023. Tudingan tersebut dituduhkan tanpa pernah pihak kampus UNPRI melakukan klarifikasi kepada mahasiswa yang turut berdemonstrasi. 


Karena merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya akhirnya Nebur Fine dan Naomi  membuat Laporan ke Poldasu tanggal 13 Juli 2023 dengan nomor LP/B/829/VII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU no 19 ta hun 2018 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ( 3 ).


Tanggal 20 Juni itu demo Mahasiswa GMNI Komisariat UNPRI yang dibantu oleh teman teman sejajaran GMNI Kota Medan yang bersimpati atas tuntutan mahasiswa UNPRI  menolak Parkir berbayar tersebut. 


Pelaksanaan nya sudah sesuai prosedur ,sebelum nya sudah memberitahukan rencana demo ke pihak kepolisian.


Terus apa urgensinya membawa senjata api? Setahu saya selama mahasiswa yg aktivis GMNI melakukan aksi tidak pernah membawa senjata api atau pun senjata tajam. kata Makmur Malau, SH. 


Tudingan itu sudah merupakan fitnah dan pencemaran nama baik, dan tidak pernah dilakukan konfrontir kepada mahasiswa yang berdemo ataupun kepada panitia demo.


Itu merupakan bagian dari penekanan atau pembungkaman terhadap mahasiswa. Kami berharap agar pihak Poldasu mengusut nya secara tuntas dan segera melakukan gelar perkara dan juga atensi dari Kapolri,


Karena para korban sudah merasa tertekan dengan situasi ini karena tudingan tersebut di upload ke sosial media nya kampus UNPRI tersebut  di Instagramnya.


Jejak digitalnya masih ada dan hal ini kalau tidak diluruskan akan membawa dampak yang tidak baik bagi pelapor di masa depan nya dalam mencari kerja.


Jangan anggap remeh tudingan tersebut, jejak digitalnya ada. Kalau proses nya berlarut larut dikhawatirkan timbul nya persepsi publik tudingan itu benar,ujar Makmur Malau,S.H.


Selain Nebur Fine ada juga pihak yang membuat Laporan ke Poldasu terkait dugaan pencemaran itu yaitu Lancar Siahaan. Selaku Alumni GMNI yang juga pernah menjadi Ketua Persatuan Alumni GMNI Sumut, beliau hadir saat aksi demo karena posisi rumahnya berdekatan dengan kampus dan kebetulan Lancar Siahaan kala itu membuka usaha cafe di rumahnya di Jln. Sampul tersebut sehingga cafe tersebut menjadi tempat nongkrong aktivis mahasiswa di Medan khususnya aktivis GMNI se kota Medan. 


Lancar Siahaan yang berprofesi kontraktor dan pernah menjadi anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan di Kabupaten Tobasa itu dalam postingan akun istgram Unpri_medan itu juga  dituding menggerakkan preman untuk demo secara anarkis. 


Demikian juga hal nya Deny Cristiawan Simanjuntak  alumni Unpri Medan selaku salah satu panitia demo dituding juga menggerakkan preman untuk demo secara anarkis dengan pelemparan batu dan membawa senjata api, sehingga membuat laporan ke Poldasu.


Lancar Siahaan membuat Laporan ke Poldasu tanggal 05 Juli 2023 dengan nomor LP/B/804/VII/2023)SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dan Deny Christiawan Simanjuntak dengan Nomor : LP/B//802/VII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada 05 Juli 2023. 


Senada dengan Makmur Malau,S.H., Leo Siahaan dari PBH Peradi SAI selaku  tim kuasa hukum  dari Lancar Siahaan dan Dedy Christiawan Simanjuntak juga  berharap agar segera dilakukan gelar perkara oleh Poldasu.


Sementara Kapoldasu Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi dan Dirkrimsus Poldasu Kombes Pol. Teddy JS Marbun yang dikonfirmasi pada Kamis 19 Oktober melalui saluran whatsapp ,hingga berita dikirim belum merespon.


( Nikson Sinaga )

Komentar

Tampilkan