Iklan

Iklan

Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Nongsa Berhasil Ungkap Curanmor di Pantai Melayu Nongsa

24JAMNews
15 September 2023, 22:34 WIB Last Updated 2023-09-15T15:34:00Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


BATAM KEPRI | 24jamtop.com - Unit Opsnal Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah berhasil mengamankan 1 orang pelaku curanmor berinisial CA (28 tahun) di Pantai Melayu Kelurahan, Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Jum'at (15/09/2023).


Kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekitar pukul 15.30 wib, saat korban (K) hendak pulang dari menjaring ikan di pantai Melayu Batu Besar, setiba di tempat korban tidak menemukan sepeda motornya jenis Honda Supra X yang di parkirkan di tepi pantai Melayu.


Lalu korban bertanya kepada anak anak kecil yang sedang bermain di tempat korban memarkirkan sepeda motornya, dan anak-anak tersebut menjawab tadi dibawa oleh orang yang tidak dikenal.


Korban yakin sepeda motor milik nya telah hilang, korban langsung mendatangi Polsek Nongsa guna melaporkan kejadian tersebut. Adapun kendaraan sepeda motor yang hilang adalah jenis kendaraan yang bermerk Honda Supra X, dengan No. pol. BP 2637 DW.


Setelah menerima laporan dari korban, pada hari Jum'at tanggal 15 September 2023 sekitar pukul 01.00 wib, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat dicurigai pelaku pencurian disekitar Pantai Melayu Kelurahan Batu besar, Kecamatan Nongsa Kota Batam. 

Mendapat informasi tersebut, unit Opsnal langsung bergerak menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan motor yang dilakukan di lokasi pantai Melayu batu besar kecamatan nongsa, kota Batam.


Setelah dilakukan Interogasi terhadap pelaku, di dapati bahwa motor yang dicuri tersebut, telah dibawa ke gudang besi tua Tambunan di Sei.Tering Melcem, kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar. 


Setelah bukti didapatkan, Pelaku beserta barang bukti segera dibawa ke Mako Polsek Nongsa untuk di lakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.


Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK mengatakan, Sepeda motor yang di curi pelaku belum sempat dijual oleh pelaku. Sepeda motor tersebut masih di titipkan di salah satu gudang besi tua di wilayah sei. Tering Melcem, kecamatan Batu Ampar.


Atas perbuatan pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana di ancaman dengan hukuman 7 tahun penjara," ucap Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK. 


(Ronny.M)

Komentar

Tampilkan