LANGKAT | 24jamtop.com : Zl (42) warga Jalan Flamboyan Kecamatan Medan Tuntungan harus pasrah setelah dirinya gagal membawa kabur HP curiannya setelah dikejar korbannya sendiri. Selasa (05/09/23).
Keterangan dari Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat H.S S.I.K S.H M.H Melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto yang menjelaskan kronologi awal mula kejadian.
" Pada hari Minggu (03/09/23) sekira pukul 05.15 Wib ketika pelapor yaitu Irvan Syahputra Aritonang (23) warga Jalan KL. Yos Sudarso LK XI. Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Kota Medan sedang tidur di dalam mobil miliknya yang terparkir di Dusun E, Desa Telaga Jernih, Kecamatan Secanggang Kab. Langkat " jelas Kasi Humas.
Dan saat itu posisi HP terletak di Dashboard mobil dengan kaca penumpang yang sedikit terbuka, tiba - tiba Irvan mendengar suara gesekan di kaca mobil nya dan melihat tangan pelaku masuk mengambil HP miliknya.
Sontak saja, melihat kejadian itu Irvan langsung keluar dan mengejar pelaku yang hendak lari menaiki sepeda motornya namun berhasil di gagalkan oleh Irvan sehingga pelaku jatuh.
Namun ketika pelaku terjatuh, ia mengambil sebilah Parang dan mengayunkan nya kepada korban Irvan dan para saksi yang berada di lokasi.
" Akibat ayunan parang kearah Korban dan Saksi, salah seorang warga mengalami luka di jarinya karena menahan serangan tersebut " Kata AKP Yudi.
Setelah warga berhasil mengamankan pelaku ditemukan barang bukti HP tersebut tergeletak di tanah dan diamankan warga, korban pun melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Secanggang.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ *32 */ IX/ 2023/ SPKT/ POLSEK SECANGGANG/ POLRES LANGKAT/ POLDA SUMUT, tanggal 03 September 2023. Kapolsek Secanggang AKP Salija, S.H., beserta Kanit Reskrim Ipda Mhd. Raja Mulia S.H. dan Tim Opsnal segera mengamankan pelaku di TKP dan membawanya untuk berobat di Puskesma Ds Teluk Secanggang. Lalu dibawa ke Polsek Secanggang guna proses penyidikan lebih lanjut.
" Pelaku sudah diamankan Pihak Kepolisian dengan barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tanpa TNKB. Sebilah Parang sepanjang -+ 30 cm. 1 (satu) unit HP merk VIVO berwarna hitam.
dan disangkakan Pasal 365 (1) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara " tutup Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto," ungkapnya.
( Candra)