Iklan

Iklan

Wakil Bupati Deli Serdang Serahkan Remisi HUT Kemerdekaan RI Tahun 2023 kepada 724 Orang Narapidana, 14 Orang Langsung Dinyatakan Bebas

24JAMNews
17 Agustus 2023, 10:16 WIB Last Updated 2023-08-17T03:33:07Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


DELI SERDANG  | 24jamtop.com : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kemenkumham Kanwil Sumatera Utara Laksanakan Pemberian Remisi Kemerdekaan bagi Narapidana pada Kamis (17/08/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lapas ini tidak hanya dihadiri oleh pihak Lapas Lubuk Pakam saja namun turut dihadiri sejumlah pihak seperti Wakil Bupati Deli Serdang Ali Yusuf Siregar, Perwakilan Kodim 0204, Perwakilan Kapolresta Deli Serdang, Perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang Daniel, Perwakilan Pemkab Deli Serdang dan Perwakilan BNNK Deli Serdang.

Dalam sambutannya bersamaan dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM , Ali Yusuf Siregar mengucapkan selamat kepada 14 orang Narapidana Lapas Lubuk Pakam yang mendapatkan remisi dan langsung dinyatakan bebas dari Lapas Lubuk Pakam.
“Saya ucapkan selamat kepada ke-14 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang ada di Lapas Lubuk Pakam ini, semoga dengan adanya remisi ini para WBP yang sebentar lagi akan menjadi mantan WBP menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan tidak mengulangi kesalahan yang sama dikemudian hari. Mari kita isi kemerdekaan ini, menjadi insan yang produktif demi terwujudnya Indonesia Emas 2045. imbuh Ali Yusuf.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kalapas Lubuk Pakam Alanta Imanuel Ketaren “Saya ucapkan selamat kepada para WBP kami yang mendapatkan pengurangan masa penahanan/remisi dari Negara terkhusus bagi para WBP kami Parno dkk, yang mendapat remisi langsung bebas.

Remisi yang kita ajukan untuk remisi umum kali ini berjumlah 724 orang dan ke-724 orang tersebut mendapat remisi.

Untuk Rincian nya Sebagai Berikut :
Tahanan      = 726 Orang
Narapidana = 854 Orang

Remisi Yang diusulkan = 724 Orang
SK Remisi Yang Keluar = 724 Orang

RU I : 710 orang
RU II : 14 orang (langsung bebas).

"Alhamdulliah. Semoga dengan adanya remisi ini menjadi penyemangat para WBP kami untuk mengisi kemerdekaan minimal “merdeka” terlebih dahulu dari kesalahan yang sebelumnya dan tidak “terpenjara” dengan kesalahan yang sama. Amin”. tutup Alanta.


(Can)
Komentar

Tampilkan