DELI SERDANG | 24jamtop.com : Lakukan Quick Respon adanya laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian Sepeda Motor milik nya, Satuan Reserse Kriminal Polsek Batang Kuis Polresta berhasil membekuk seorang pria inisial MAH (21) di Jl. Mabar Pasar III B Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH melalui Kapolsek Batang Kuis AKP Syahrizal dikonfirmasi 24jamtop.com membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Minggu (13/08/2023) siang.
Dalam keterangan nya, Kapolsek mengatakan peristiwa tersebut bermula pada saat Ardi Arifin (24) Pelajar/Mahasiswa yang menjadi korban curanmor mendatangi Mako Polsek Batang Kuis pada Selasa 08 Agustus 2023 sekira pukul 12.38 wib.
Untuk menyampaikan informasi Bahwa sepeda motor miliknya berada di Mabar Medan, mendapatkan laporan tersebut Kapolsek Segera memerintahkan anggota nya langsung gerak cepat melakukan patroli siber diseputaran TKP untuk mencari pelaku.
Tak terelakan, pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) Berhasil ditangkap polisi setelah dipancing oleh aparat keamanan dengan cara berpura-pura menjadi pembeli motor. Ujar AKP Syahrizal.
"Pelaku inisial MAH (21) warga Jl. Suluh No.38 Medan Kecamatan Medan Tembung merupakan pelaku curanmor di Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis.
Aksi curanmor itu sebelumnya dilakukan pelaku pada Pada Hari Jum'at Tanggal 04 Agustus 2023 Sekira Jam 21.00 Wib di Jl. Batang kuis Tanjung Morawa Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis.
Korban Ardi Arifin (24) yang merupakan Pelajar/Mahasiswa datang ke Toko Foto Copy Aisyah untuk mengerjakan Pekerjaan Kuliah nya dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Beat Street warna hitam BK 5746 AJF.
Korban memarkirkan sepeda motor didepan toko tidak lupa juga telah mengunci stang. Sekira Jam 21.00 wib pelapor di beritahukan oleh pemilik toko bahwa sepeda motor milik pelapor sudah tidak ada.
Korban dengan panik mencoba mencari namun sepeda motor miliknya sudah tidak diketemukan lagi. Lantas korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mako Polsek Batang Kuis dengan LP/B/109/VIII/2023/SPKT/POLSEK BT. KUIS POLRESTA DS/POLDA SUMUT, Tanggal 06 Agustus 2023.
Akibat kejadian tersebut korban Ardi Aripin mengalami kerugian Rp.15.000.000, dan menuntut sesuai hukum yang berlaku. Pungkas Kapolsek.
(Yan)