ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh masih mengumpulkan data terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di sejumlah wilayah di Aceh. Beberapa daerah yang mendapatkan pengadaan PSR yakni Nagan Raya, Subulussalam, Aceh Singkil, Aceh Jaya dan Aceh Tamiang. “Masih pengumpulan data dan informasi belum bisa kita uraikan,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis saat ditanyai perkembangan penanganan dugaan korupsi PSR oleh AJNN, Rabu (9/08/2023).
Jika nanti dalam prosesnya ditemukan indikasi korupsi, kata Ali, maka pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut ke tahap selanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di beberapa wilayah di Tanah Rencong.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan, saat ini Kejati Aceh sedang mengusut kasus korupsi program di Aceh Barat. Menurutnya, kemungkinan dugaan korupsi dengan modus yang sama juga terjadi beberapa wilayah seperti Subulussalam, Singkil, Aceh Jaya, dan Aceh Tamiang. “Kita mendorong (untuk diusut), karena ini sudah ada contoh penuntasan perkara yang sedang ditangani Kejati,” katanya kepada AJNN, 31 Juli 2023, lalu.
Lanjutnya, Kejati Aceh harus mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) daerah setempat untuk menuntaskan perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek PSR tersebut. “Karena modusnya sama, operasinya juga menggunakan sistem koperasi sama yaitu bersumber dari Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),” ujarnya. Sebagaimana diketahui, ucap Askhalani, program tersebut dimanfaatkan oleh daerah atau Kabupaten/Kota untuk mendapatkan keuntungan cukup besar.
Oleh karenanya, GeRAK mendesak agar kasus tersebut diusut. “Karena ini berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, salah satunya adalah kebutuhan publik. Maka itu menjadi prioritas untuk dituntaskan hingga dengan selesai,” pungkasnya.
SUPARMAN