Iklan

Iklan

Buruh TKBM Minta Perlindungan Hukum Presiden Untuk KSOP

24JAMNews
10 Agustus 2023, 21:08 WIB Last Updated 2023-08-10T14:08:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Jasa TKBM Samudera Meulaboh Jaya meminta perlindungan hukum untuk Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Meulaboh, Sutarmo SH kepada Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo. 


Selain kepada presiden, perlindungan hukum tersebut juga diminta kepada Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI, Menkopolhukam RI, Menko Marves RI, Kapolri, Menteri Perhubungan RI, Menteri Koperasi dan UKM RI dan Menteri Ketenagakerjaan RI beserta ke beberapa institusi pemerintah dan hukum lainnya.


Permintaan perlindungan hukum ini disampaikan para buruh TKBM melalui Surat Resmi Nomor: 007/SMJ-MBO/VIII/2023, tanggal 10 Agustus 2023. Pada pokoknya Presiden RI dan beberapa kementerian, institusi pemerintah dan hukum terkait harus memberi perlindungan hukum kepada KSOP Kelas IV Meulaboh. 


“Pasalnya, penataan TKBM di wilayah kerja KSOP Kelas IV Meulaboh yang sedang berlangsung adalah sah secara hukum. Karena dilakukan institusi dan jabatan negara yang berwenang untuk itu. Namun ada pihak tertentu diduga mengintimidasi bagian penataan TKBM, agar tetap menyetujui meski data yang diinput tidak sesuai prosedur di Sistem Inaportnet” tutur Rahmat Hidayat, SH, Kuasa Hukum Koperasi Jasa TKBM Samudera Meulaboh Jaya Kamis (10/08/2023);


"penataan itu sendiri dilandasi dan didasarkan pada ketentuan Pasal 29 dan 30 PP No 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 4 Ayat (1) dan (2) SKB 3 Menteri serta Permenhub RI No. 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Melalui Inapornet”


“Justru sebenarnya pihak yang diduga mengintimidasi bagian penataan TKBM ini yang melakukan perbuatan melawan hukum, karena tidak berwenang. Malah seharusnya pihak-pihak ini ikut mendukung penuh yang sedang dilakukan negara melalui KSOP Kelas IV Meulaboh”, tutup Rahmat, yang juga mantan Koordinator YLBHI-LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Pos Takengon dan Pos Meulaboh


Sebagaimana diketahui sebelumnya KSOP Kelas IV Meulaboh, sudah menerbitkan Surat Nomor: AL.026/1/3/KSOP.MBO/2023 tentang tindak lanjut penataan TKBM di wilayah kerja KSOP Kelas IV Meulaboh, Selasa (25/7/2023).


Surat yang berisi pada pokoknya tentang TKBM di wilayah kerja KSOP menggunakan TKBM yang sudah teregistrasi pada KSOP Kelas IV Meulaboh dan data input sesuai prosedur yang terlampir pada Sistim Inaportnet, yang pelaksanaannya berlaku sejak Selasa (1/8/2023). Akan tetapi Surat ini di tunda sementara pelaksanaannya, akibat dugaan intimidasi-intimidasi.


SUPARMAN

Komentar

Tampilkan