ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : Laskar Anti Korupsi Indonesia Cabang Kabupaten Aceh Tamiang mempertanyakan dan mencurigai ketidakhadiran 2 (Dua) Pimpinan DPRK Aceh Tamiang, yakni Wakil Ketua I DPRK, Fadlon, SH, dan Wakil Ketua II DPRK, Muhammad Nur, untuk mendampingi Ketua DPRK, Suprianto, ST, saat konferensi pers terkait rapat pleno yang dilaksanakan Komisi I di tempat lain (Di luar gedung DPRK) tanpa sepengetahuan dan izin dari Pimpinan DPRK Aceh Tamiang.
"Patut dipertanyakan dan dicurigai tentang kenapa pada pelaksanaan konferensi pers, Senin (17/07/2023) sore tadi hanya dihadiri oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto, tanpa didampingi oleh Wakil Ketua I Fadlon dan Wakil Ketua II DPRK, Muhammad Nur," demikian ungkap Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Cabang Kabupaten Aceh Tamiang, Syahriel Nasir kepada awak media, Senin. (17/07/2023).
Soalnya, lanjut Nasir, ketika bertemu dengan para wartawan di ruang Ketua DPRK Aceh Tamiang, ketiga Pimpinan DPRK (termasuk Fadlon dan Muhammad Nur), mengaku tidak tau bahwa Komisi I menggelar rapat pleno di luar Gedung DPRK (di cafe) dan saat itu mereka mengaku akan menggelar rapat pimpinan."
"Kecurigaan kami pertama sekali muncul untuk Wakil Ketua DPRK I Fadlon, dan Wakil Ketua II Muhammad Nur, yakni ketika selesainya rapat singkat tiga pimpinan, hanya Ketua DPRK Suprianto yang menjumpai rekan-rekan wartawan, sedangkan Fadlon dan Muhammad Nur terkesan menghindar."
"Saat itu Supianto hanya menyampaikan bahwa Pimpinan DPRK belum bisa sampaikan hasil rapat, karena harus berkonsultasi dulu dengan staf ahli bagian hukum. "Ucap Nasir.
Dijelaskan lagi oleh Nasir, ketidak hadiran Fadlon dan Muhammad Nur untuk mendampingi Ketua DPRK, Suprianto, ST, saat konferensi pers tadi sore menguatkan dugaan bahwa Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRK Aceh Tamiang mentolerir dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Komisi I."
"Ketidak hadiran Fadlon dan Muhammad Nur untuk mendampingi Ketua DPRK, Suprianto, ST, saat konferensi pers tadi sore menguatkan dugaan kami bahwa Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRK Aceh Tamiang mentolerir dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Komisi I," demikian ungkap Ketua LAKI Cabang Kabupaten Aceh Tamiang, Syahriel Nasir.
SUPARMAN