ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Supriaton, ST. Resmi melaporkan ketua Komisi I, Miswanto, SH. Atas dugaan dan indikasi telah terjadi dugaan tindak pidana penggunaan stempel [Pemalsuan dokumen] Ketua DPRK tanpa ijin.
Suprianto pada pukul 11.22 WIB mendatangi Polisi Resort (Polres) Aceh Tamiang, sebagai pelapor atas terlapor Miswanto atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Undang-Undang Nomor 1 tahun 1945 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 263.
Berdasarkan laporan nomor LP/B/66/VII/2023/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH/Tanggal 25 Juli 2023, itu. Ditulis bahwa; Jumat tanggal 14 Juli 2023. Dengan terlapor atas nama Miswanto.
Uraian kejadian, Jumat, 14 Juli 2023 sekira pukul 23.00 WIB, pelapor mengetahui adanya surat keluar tentang Hasil Uji dan Kepatutan Calon Anggota KIP yang sudah beredar di media sosial di Sekretariat DPRK Aceh Tamiang, tanpa adanya persetujuan dan atau sepengetahuan dari pelapor.
Di mana terlapor menggunakan stempel [tera] Ketua DPRK yang menanda tangani saudara Miswanto, SH. Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang. Atas kejadian tersebut merasa dirugikan dan melaporkannya.
Menanggapi hal laporan tersebut, Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto, mengatakan bahwa surat tersebut merupakan produk legislatif, terkait kelulusan calon komisioner Komisi Independen Pemilih (KIP).
Menurut Miswanto, DPRK Aceh Tamiang bukan sebuah perseroan terbatas yang dilengkapi dengan Direktur, dan para bawahannya harus taat pada aturan yang sudah ditetapkan oleh pimpinan.
“Kami anggota dewan bukan bawahan pak Suprianto, Kami ini tunduk pada Tata Tertib (Tatib) yang sudah dibuat dan ditetapkan. Terkait stempel, kan sudah mendapat ijin oleh dua Wakil Ketua (Pimpinan Dewan). Saya kira itu sudah sah,” sebutnya.
Dan lagi, sebut Miswanto; stempel tersebut adanya pada Sekretaris Dewan (Sekwan), “Mereka yang stempel suratnya, bukan sama kami [Komisi I], saya kira tidak ada masalah secara hukum,” jelasnya.
Ditambahkan, dirinya sudah dilaporkan Ketua DPRK ke Aparat Penegak Hukum (APH), Polres setempat. Menurutnya itu hak seseorang, sebab masing-masing orang punya perspektif yang berbeda terhadap pandangan hukum.
“Karena sudah dilaporkan, tentu saya akan laporkan balik ketua DPRK atas pencemaran nama baik terhadap saya dan Komisi I ya termasuk lembaga. Kita semua punya hak yang sama di mata hukum dan juga sebagai warga negara,” katanya.
Disinggung kapan akan lapor balik, Miswanto menjelaskan saat ini kita fokus untuk mengantarkan hasil paripurna untuk KIP Aceh Tamiang ke KPU RI.
“Saat ini KIP Aceh Tamiang sudah kosong, jadi jangan ada kesan kita menghambat Pemilu, kita tuntaskan tugas utama kita agar KPU RI dapat menerbitkan SK KIP Aceh Tamiang periode 2023 – 2028. Setelah ini selesai baru kita lapor balik Ketua DPRK Aceh Tamiang,” tegas Miswanto.
SUPARMAN