24JAMTOP.COM | BATAM, KEPRI - Polda Kepri berkomitmen dalam memberantas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), diwilayah Kepri sejak periode pertanggal 5 Juni sampai dengan 22 Juli tahun 2023.
Pencapaian keberhasilan Polda Kepri beserta Polres jajaran dalam pemberantasan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diwilayah Kepulauan Riau. Perihal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si, melalui konferensi pers yang dilaksanakan di Lobby Utama Polda Kepri. Senin (24/07/2023).
Pada konferensi pers tersebut di sampaikan, bahwa Polda Kepri dan Polres Jajaran telah berhasil ungkap 31 kasus tindak pidana perdagangan orang, dan telah menyelamatkan 130 korban serta mengamankan 52 orang tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kepri.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., PJU Polda Kepri, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi S.Kom, M.H., BP3MI Batam Andrival Agung Cakra, S.Kom, dan yang mewakili Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabid Pembinaan Penempatan dan perluasan kesempatan kerja Isra Wira Sanjaya, S. Sos.
“Keberhasilan Polda Kepri dalam mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang menjadi bukti akan keseriusan Polda Kepri dalam hal memberantas dan mencegah kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di wilayah hukum Polda Kepri," ucap Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.
Hal ini tentu tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi dengan instansi - instansi yang terkait dalam pelaksanaan pencegahan, dan penanganan maupun tindakan hukum," ujar Kapolda Kepri.
"Dalam periode Juni hingga Juli 2023, Polda Kepri berhasil mengungkap sebanyak 31 Kasus tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kepri dengan rincian sebagai berikut.
Polresta Barelang 19 Kasus, Polda Kepri 9 Kasus, Polresta Tanjung Pinang 1 Kasus, Polres Bintan 1 Kasus, dan Polres Karimun 1 Kasus,” ungkap Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si, dalam hal itu ia menegaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini tidak ada ditemukan oknum yang terlibat bekerjasama dalam melancarkan dan memuluskan kegiatan tindak pidana perdagangan orang.
Kegiatan ilegal yang di temukan dilakukan secara individual maupun terorganisir oleh sejumlah orang. Dalam hal ini modus dari para tersangka mengincar masyarakat dari ekonomi kelas menengah ke bawah, dengan cara memberikan iming - imingi gaji dan kehidupan yang layak di mana nanti mereka bekerja oleh para tersangka.
Korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya. Sehingga sehubungan dengan perkara tersebut para tersangka dapat dikenakan Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Melalui kesempatan ini saya berharap kepada pihak media untuk menyebarluaskan kepada masyarakat agar selalu waspada dan jangan mudah percaya serta memastikan penyedia jasa tenaga kerja apakah terdaftar dan memiliki izin resmi, jangan mudah diiming - imingi dengan jumlah gaji yang besar.
Jika ingin bekerja di luar negeri agar melalui proses dan prosedur yang benar. Guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh, sehingga kedepannya diharapkan melakukannya langkah - langkah yang sesuai prosedur, agar masyarakat tidak menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang,” Jelas Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.
Selanjutnya dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi S.Kom M.H., menjelaskan bahwa, sejak dari bulan Januari hingga Juli tahun 2023 sudah melakukan penundaan sebanyak 6.211 izin untuk melintas keluar neger.
Dan juga melakukan penolakan terhadap 150 permohonan paspor. Kami bekerjasama dengan Polda Kepri dan Instansi terkait selalu melakukan profiling kepada orang yang direkomendasikan atau dapat meyakinkan untuk dapat melintasi pemeriksaan imigrasi, sehingga perkembangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat menurun secara signifikan.
Kesempatan itu BP3MI Batam Andrival Agung Cakra, S.Kom, menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan Satgas TPPO dan menjalaskan upaya konkret yang dilakukan untuk memfasilitasi pemulangan para PMI yang berhasil diamankan oleh para penyidik dan petugas dari Polda Kepri.
Selalu bekerja sama seperti halnya dalam memberikan bantuan keterangan ahli kepada penyidik terkait Kasus TPPO, sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak teriming - imingi oleh calo untuk bekerja diluar negeri melalu regulasi yang tidak benar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti, S.H., M.H. dengan melalui Kabid Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Isra Wira Sanjaya, S.Sos, menjelaskan," dalam hal mencegah TPPO, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam telah memberikan upaya sosialisasi kepada aparatur kecamatan dan kelurahan.
Pada setiap kesempatan, serta melakukan penelitian dalam memberikan verifikasi data kepada masyarakat yang memiliki kepentingan untuk bekerja di luar negeri. Kemudian berkoordinasi kepada BP3MI terkait informasi guna mencegah adanya Kasus Tindak Pidana Orang di wilayah Kepri.
Selanjutnya Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si, dalam door stopnya menjelaskan bahwa, kegiatan ini merupakan sebagai wujud pelaksanaan kebijakan yang digaungkan oleh bapak Presiden RI Ir. H. Joko Widodo.
Kemudian diteruskan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, sebagai pelaksana harian terkait dengan Satgas TPPO yang didukung oleh BP2MI dan Stakeholder dengan maksud dan tujuan guna menyikapi banyaknya keluhan yang disampaikan oleh WNI yang bekerja di luar negeri.
Serta melakukan pemberantasan maraknya kasus TPPO yang merugikan banyak pihak terutama WNI yang ingin bekerja diluar negeri berharap demi kehidupan yang layak. Sebagaimana atensi dari bapak Presiden RI Ir. H. Joko Widodo
“Terakhir dalam hal ini Polda Kepri akan terus berupaya melakukan penindakan, tidak hanya secara represif, namun juga secara Pre-emtif dan preventif seperti halnya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menggunakan jalur-jalur yang prosedural.
Karena dengan menggunakan jalur yang prosedural, warga negara kita akan mendapatkan perlindungan secara menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku terkait rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat.
Sehingga masyarakat akan dapat benar-benar merasakan kehadiran negara dalam hal melindungi warga negaranya,” ucap Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
“Polda Kepri mendukung tentang pentingnya kebebasan pers dalam demokrasi yang sehat. Berdasarkan Undang - Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi kebebasan pers di Indonesia.
Kami meyakini bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar utama dalam membangun masyarakat yang berinformasi, kritis, dan partisipatif,” tutur Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
“Polda Kepri akan terus bersinergi bersama media selaras dengan Undang - Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta mendukung program Kapolri melalui Program "Commander Wish" tentang Transformasi Pelayanan Publik : Pemantapan Komunikasi Publik dalam memberikan informasi yang Cepat, Tepat dan Akurat.
Hal ini akan mendukung upaya Polri dalam mewujudkan Polri Presisi dan mencapai tujuan Kepolisian yang lebih baik dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
(Ety)