masukkan script iklan disini
SUMUT | 24jamtop.com : Beberapa tahun yang lalu tepat nya tahun 2021 beredar informasi Kejatisu sedang menangani/mengusut kasus dugaan korupsi pada instansi dibawah naungan Kementrian PUPR yaitu Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional { BPJN } II Sumut pada paket pekerjaan Muara Silangit,CS di Taput.
Pelaksana kegiatan PT Dinamala Mitra Lestari { DML } nilai Rp.15.601.242.000,- { Lima belas millar enam ratus satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah } Tahun Anggaran 2019.
Informasi menyebutkan Irganda Siburian yang diketahui PPK kegiatan jalan Muara Silangit,CS itu disebut mendatangi Kejatisu diduga menjalani pemeriksaan penyidik.
Penanganan kasus itu menjadi perbincangan di warung seputar Kejatisu karena telah lebih setahun pengusutan nya tetapi perkembangan nya belum terdengar.
Beberapa sumber yang enggan disebut namanya dalam bincang bincang itu menduga kasus nya akan senyap atau di khawatirkan redup.
Ketua DPP LSM Perkumpulan Bara Api M Dani Damanik,S.E yang dimintai komentarnya di awal February 2022 terkait kasus itu mengatakan keberanian Kejatisu diuji untuk mengusutnya terutama yang menyangkut proyek kementrian di Sumut dan berharap Kajatisu yang kala itu dijabat Ida Bagus Nyoman Wiswantanu memerintahkan penyidik nya untuk serius menangani nya.
M.Dani juga menyarankan Kejagung memberi perhatian dan mengawasi penanganannya supaya tidak ada deal deal karena sudah lebih setahun dan berpendapat banyak laporan masyarakat ke Kejatisu tapi minim yang ditangani.
Kasipenkum Kejatisu Yos A Tarigan dikonfirmasi kala itu membenarkan penyidik telah meminta keterangan beberapa pihak terkait dan menepis dugaan kasus nya akan senyap, Tetap berproses, masih on the track, ujar mantan Kasipidsus Kejari Deli Serdang itu.
Ternyata Kejatisu dibawah kepemimpinan Idianto menunjukkan kasus nya meningkat ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka dan menahannya selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 21 Juli 2023 sampai dengan 9 Agustus 2023 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.
Kajatisu Idianto melalui Kasipenkum Yos A Tarigan menjelaskan tiga tersangka yang ditahan itu yaitu IS atau yang dikenal dengan nama Irganda Siburian selaku PPK kegiatan,Ir.HN dari konsultan pengawas selaku pengawas lapangan { Site Enginier } PT.Multi Phi Beta dan pihak pelaksana LPHS selaku Direktur PT Dinamala Mitra Lestari.
Ke tiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana ko ygrupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dijelaskan Kasipenkum Yos A Tarigan ,telah terjadi perubahan kontrak/ addendum pada pembangunan Jalan Jalan Silangit-Muara, CS dari sepanjang 6,5 km menjadi 4 km dan berdasarkan pemeriksaan lapangan bersama-sama dengan Tim dari Universitas Sumatera Utara yang dihadiri oleh PPK serta kontraktor dan konsultan pengawas atas pekerjaan pembangunan jalan Silangit - Muara, Cs,
"Bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit – Muara,CS pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019 itu.
{ Nikson Sinaga }