Iklan

Iklan

Baihaki Ahyat ST MT Kabag Barjas Aceh Tamiang : Semua Proses Harus Sesuai Prosedur dan Dapat Dipertanggungjawabkan

24JAMNews
03 Juli 2023, 11:06 WIB Last Updated 2023-07-03T04:06:14Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : Pengadan barang/jasa pemerintah harus menerapkan prinsip-prinsip dasar yang merupakan hal mendasar yang harus menjadi acuan, pedoman dan harus dijalankan dalam Pengadaann Barang/Jasa.


Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh (Kabag Barjas) Baihaki Ahyat, ST, MT kepada awak medìa diruang kerjanya, Senin (03/07/2023).


Di samping itu, sambungnya juga terkandung filosofi bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah upaya untuk mendapatkan barang/jasa yang diinginkan dengan menggunakan pemikiran logis, sistematis, mengikuti norma dan etika yang berlaku berdasarkan metode dan proses pengadaan yang baku.


“Pada dasarnya kita harus memahami prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa,” ujar Baihaki Ahyat.


Menurut Baihaki Ahyat yang akrab disapa Baihaki dengan memahami prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa, maka akan mendorong praktek Pengadaan Barang Jasa yang baik, menekan kebocoran anggaran (clean governance).


“Dengan memahami berarti berdampak kepada praktek yang baik dan dapat menekan kebocoran anggaran,” harap Baihaki


Baihaki menjelaskan adapun prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa pemerintah mencakup efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.


Kemudian Ia menjelaskan berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan kegiatan untuk memperoleh barang/jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.


“Tujuannya pengadaan barjas untuk memperoleh barang atau jasa dengan harga yan dapat dipertanggungjawabkan, jumlah dan mutu yang sesuai serta pengadaannya tepat waktu,” harapnya.


Dikatakannya, penerapan barang dan jasa pemerintah harus independen, karena sudah zamannya sudah terbuka, sebagai contoh LPSE, hal ini untuk menjawab tuntunan dari reformasi birokrasi.


” Jadi semua proses harus sesuai dengan prosedur yang berlaku yang dapat dipertanggungjawabkan, jumlah dan mutu yang sesuai serta pengadaannya tepat waktu,” tegasnya.


Barjas dan Pintu Sidik Jari Ruangan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang saat ini terbuka ‘Welcome’ lebih bersahabat dengan para tamu tentu dalam hal ini mereka yang membutuhkan akses dan penjelasan terkait Pengadaan Barang/Jasa baik itu pihak rekanan, LSM dan Wartawan yang membutuhkan informasi.


Ruangan dengan menggunakan Pintu Sidik Jari/Digital tersebut pada jam kerja terlihat terbuka/tidak terkunci digital.


“Kita selalu Welcome, dan menjadi komitmen kami dalam pengelolaan Barjas untuk memberikan informasi publik yang diinfut oleh kawan-kawan pers,” ujar Baihaki sembari menambahkan Pintu Sidik Jari/Digital tersebut pada jam kerja terbuka/tidak terkunci digital.


SUPARMAN

Komentar

Tampilkan