Iklan

Iklan

5 Anggota KIP Belum Ada Di Agendakan Saat Sidang Pleno DPRK Aceh Tamiang

24JAMNews
13 Juli 2023, 20:19 WIB Last Updated 2023-07-13T13:19:17Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : DPRK Aceh Tamiang dalam hal ini Komisi I, hingga pagi hari ini, Kamis (13/7/2023), belum menjadwalkan rapat Pleno agenda Paripurna penetapan 5 nama anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang lulus masa periode tahun 2023-2028.


Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRK I, Fadlon, SH kepada awak media yang disampaikan diruang kerjanya, Kamis (13/7/2023),


Fadlon menyebutkan, rapat Pleno terkait hal tersebut ada terjadi penundaan dalam waktu yang tidak lama pasca dilakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 calon anggota KIP.


“Belum ada penjadwalan ulang rapat pleno. Insya Allah, dalam waktu dekat untuk penjadwalan ulang Pleno tersebut,” ujar Fadlon.


Menurutnya, pihak Legislatif akan segera menjadwalkan ulang kegiatan Banmus untuk penentuan agenda agar terkait penetapan 5 anggota Komisioner KIP setelah pihaknya duduk rapat di internalnya.


“Kita menunggu penentuannya setelah rapat internal 3 pimpinan dengan Komisi 1,” pungkas Fadlon.


Sementara itu, suara-suara warga dari berbagai kalangan masih penasaran dan bertanya-tanya dengan berbagai opininya masing-masing terkait terjadinya kemoloran keputusan penetapan 5 anggota KIP yang lolos


Dampak dari penundaan demi penundaan itu menyebabkan munculnya opini-opini dari masyarakat, termasuk pendapat bahwa ada konflik politik di internal DPRK dengan terjadinya tarik menarik terhadap nama Calon Anggota KIP yang bakal ditetapkan sebagai Anggota KIP. 


SUPARMAN

Komentar

Tampilkan