Iklan

Iklan

Unit Reskrim Polsek Nongsa Ungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor.

24JAMNews
18 Juni 2023, 10:34 WIB Last Updated 2023-06-18T03:34:05Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

24JAMTOP.COM | BATAM - Tim Unit Opsnal Polsek Nongsa dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah telah amankan seorang pria dewasa terkait kasus dugaan tindak pidana pencurian motor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Nongsa kota Batam.


Pelaku yang diamankan tim unit Opsnal Polsek Nongsa, yakni pria dewasa berinisial AD alias D (20) tahun, asal Siantar, yang bertempat tinggal di ruli simpang lampu merah PJR kelurahan Batu Besar, kecamatan Nongsa. Dan pelaku di amankan tim Opsnal pada Senin 12 Juni 2023 sekitar pukul 07.00 wib, di Kav. Sambau IV RT. 002 - RW. 012 kelurahan Sambau, kecamatan Nongsa.


Kronologis kejadian perkara bermula pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekitar pukul 02.50 wib. Saat itu anak pelapor hendak minum dan tiba - tiba mendengar suara dari tempat parkir motor.


Mendengar suara tersebut, anak pelapor mengecek kearah sumber suara, dan di dapati ada 1 orang yang mencoba hendak mengambil motor pelapor yang sedang parkir. Melihat hal tersebut, anak pelapor secara spontan berteriak sehingga membuat pelapor keluar.


Pada saat pelapor keluar, pelaku telah melarikan diri, pelapor dan anaknya mencoba untuk mengejar orang tersebut sambil teriak “maliiing” karena teriakan pelapor dan anaknya telah membangunkan warga sekitar, akhirnya warga ikut mengejar pelaku, dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan warga.




Kronologis penangkapan bermula pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekitar pukul 07.00 wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang di Pimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah mendapat laporan dari warga bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di Kav. Sambau IV dan pelaku terpergok oleh pelapor, dan kini pelaku telah diamankan oleh warga setempat.


Selanjutnya tim unit opsnal setelah menerima laporan tersebut langsung menuju lokasi. Setiba di lokasi opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pria dewasa berinisial AD alias D, yang diduga melakukan tindak Pidana pencurian sepeda motor.


Satu sisi informasi yang didapat dari lapangan bahwa, sepeda motor yang digunakan pelaku dibakar oleh warga setempat, karena kesal terhadap pelaku. Kejadian seperti ini sudah sering terjadi, sehingga membuat warga marah.




Selanjutnya Unit Opsnal melakukan interogasi singkat kepada pelaku, dan menurut keterangan pelaku telah mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Sumarno (korban) yang beralamat di Kavling Sambau IV RT.002 - RW.012, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.


Barang bukti yang diperoleh tim unit opsnal Polsek Nongsa kota Batam diantaranya, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha V 110 ZHE warna kuning, BP 4610 CJ, dengan Nomor Rangka : MH34NSD113K91034, Nomor Mesin : 4WH-587374.


Yang kedua, 1 (satu) unit sepeda motor Mio Sporty, dengan keadaan sudah terbakar oleh massa / warga setempat, akibat kesal atas perbuatan pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Nongsa kota Batam, guna proses penyidikan lebih lanjut.




(Ety)




Komentar

Tampilkan