24JAMTOP.COM | BATAM - Unit Opsnal Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah, S.H, telah berhasil mengamankan seorang laki - laki dewasa bernama Darwin terduga pelaku tindak pidana penganiayaan.
Terduga pelaku (Darwin) yang di amankan Unit Opsnal Polsek Nongsa pada hari Jum'at 02 Juni 2023, sekitar pukul, 19.00 wib. Berdasarkan hasil penyelidikan dan saksi - saksi dan Informasi dari sumber informasi, bahwa pelaku akan menjemput Istrinya di seputaran Kawasan Tunas Batam Centre.
Selanjutnya Tim Opsnal bergerak cepat melakukan pengejaran, saat tiba dilokasi, tim Opsnal terlebih dahulu melakukan pemantauan, dan didapati pelaku sedang mengendarai Sepeda Motor jupiter untuk menjemput istrinya pulang kerja.
Dengan gerak cepat Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku, tepatnya di depan Jalan masuk PT. Accord Mandiri Batam , kawasan Indusri Tunas Bizpark type 11a.11d kecamatan Batam Kota, kota Batam. Dengan surat perintah penangkapan NOMOR : LP-B / 82 / VII /2022/SPK- POLSEK NONGSA / POLRESTA BARELANG / POLDA KEPRI, TANGGAL 23 Juli 2022.
Kronologis kejadian perkara, pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 wib, pelapor dengan suami pergi kerumah Dian yang berada di Bida Kabil, Blok Teratai 4 No. 4 RT.002 - RW.16 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Sesampai pada tujuan, pelapor (Ratna) turun dari motor, hendak masuk ke rumah Dian. Suami pelapor (Ratna) yang sedang memarkirkan motornya menyusul dari belakang. Saat suami pelapor hendak masuk rumah Dian, belum diketahui dari mana tiba - tiba pelaku langsung menebaskan golok kearah belakang kepala korban.
Saat pelapor mengetahui kejadian tersebut langsung masuk ke rumah Dian untuk meminta pertolongan, dan menyuruh korban lari untuk minta pertolongan. Akan tetapi pelaku terus mengejar korban.
Selang tidak lama kemudian pelaku kembali ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta tolong kepada seseorang untuk membawa pergi pelaku bersama senjata golok yang digunakannya. Mengetahui pelaku sudah pergi, pelapor (Ratna) bersama Dian keluar dari rumah mendatangi sang suami (Korban) yang sudah tidak berdaya untuk berdiri.
Segera membawa korban ke RS. Elizabet Batam Center untuk segera mendapatkan penanganan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka bacokan sebanyak 4 kali. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek, guna penyelidikan lebih lanjut.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Bida Kabil Blok. Teratai 4 No.4 RT.002 / RW.018, Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Perkara tersebut dilaporkan oleh pelapor pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 wib, atas nama korban Epsonesi, kelahiran Sugih Waras 21 Oktober 1975, warga Bida Kabil Blok. A5 No.12, RT.003 - RW.018, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Hasil penyelidikan, Polsek Nongsa kota Batam berhasil mengetahui identitas pelaku berinisial DN, pria kelahiran Kandis, 23 Mei 1981, juga salah satu warga Bida Kabil Blok. Teratai 4, No. 02, RT.002 - RW.018 Kelurahan Desa 2 Kabil, Kecamatan Nongsa, kota Batam.
Unit Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah.S,H, Pelaku bersama barang bukti - bukti lainnya dibawa ke Mako polsek Nongsa untuk dilakukan proses penyidikan Lebih Lanjut.
(Ety)