Iklan

Iklan

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri Berhasil Amankan 4 Pelaku dan 15 Korban PMI Ilegal.

24JAMNews
16 Juni 2023, 20:26 WIB Last Updated 2023-06-16T13:26:22Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

24JAMTOP.COM | BATAM - Sebanyak 15 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dikirim ke negara malaysia secara Ilegal berhasil diselamatkan oleh tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri.


Selain menyelamatkan korban, tim juga berhasil mengamankan 4 orang pelaku dengan inisial S, HR, A dan inisial MM yang berperan sebagai supir yang mengantarkan PMI Ilegal dan Penjaga wilayah bibir pantai untuk pemberangkatan PMI Ilegal ke negara Malaysia.


Hal tersebut disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam. Kamis, 15/06/2023.


“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP- A / 18 / VI / 2023/ Spkt. Dirpolairud / Polda Kepulauan Riau tanggal 7 Juni 2023. Kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekitar pukul 17.30 wib tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat.


Bahwa ada 2 unit mobil Daihatsu Xenia dan Mobil Suzuki Ertiga Warna Merah yang akan membawa Pekerja Migran Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah menuju pantai di perairan Jabi yang akan diberangkatkan ke negara malaysia dengan menggunakan _Speed Boat," ujar Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi.


Dengan Informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan kendaraan yang sudah diketahui dari nomor TNKB nya. Dari hasil penyelidikan diketahui kendaraan tersebut berada disekitaran wilayah DC Mall.


Tepatnya di komplek Dian Centre, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Selanjutnya tim melakukan pemantauan hingga saat kedua mobil tersebut akan bergerak dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan 7 orang PMI di dalam Mobil Daihatsu Xenia.


Selain itu, juga seorang supir yang berinisial HR alias R dan 8 orang di dalam mobil Suzuki Ertiga warna merah beserta seorang Supir inisial S," ucap Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi.


“Setelah para korban diselamatkan, tim melakukan interograsi terhadap kedua supir Inisial HR alias R dan inisial S, sehingga didapati nama dua orang pelaku lainnya yang berperan sebagai penjaga lokasi pinggir pantai wilayah perairan Kampung Jabi, Batu Besar," ujarnya.


Lokasi tersebut yang nantinya akan di pergunakan sebagai tempat keberangkatan PMI Ilegal ke negara malaysia dengan menggunakan Speed Boat," Jelas Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi.


“Dari hasil investigasi kepada kedua supir, tim segera melakukan penyelidikan di daerah pinggir pantai wilayah perairan Kampung Jabi, Batu Besar dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berinisial A dan inisial MM yang sempat hendak melarikan diri.


Namun dengan dari cekatan, tim berhasil melakukan penyergapan tanpa adanya perlawanan dari para pelaku. Selanjutnya ke-empat orang pelaku dan 15 orang PMI diboyong ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi.


“Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, 1 unit Mobil Suzuki Ertiga warna merah, 2 lembar STNK Mobil dan 4 Unit Handphone milik pelaku. Atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 Jo pasal 68 Jo pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c UU RI No. 18 Tahun 2017.


Yakni tentang pelindungan pekerja migran indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP," tutup Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H.





(Ety)



Komentar

Tampilkan