Iklan

Iklan

Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang, Membawa Dua Agenda

24JAMNews
28 Juni 2023, 11:17 WIB Last Updated 2023-06-28T04:17:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


ACEH TAMIANG | 24jamtop.com : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar Rapat Paripurna dengan membawa dua  agenda, di ruang sidang utama, Selasa (27/06/2023).


Agenda rapat yang pertama,  penyampaian hasil laporan panitia khusus terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022, dan agenda rapat kedua.


Terkait dengan Penetapan Calon Tetap dan Calon Cadangan Keanggotaan Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028, Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang.


Agenda Rapat Paripurna yang pertama dipimpin oleh Muhammad Nur didampingi oleh Suprianto, ST dan Fadlon, SH serta Muslizar, S.Pd. MM, Asisten Pemerintah Setdakab Aceh Tamiang, setelah membuka rapat, Muhammad Nur memberikan kesempatan kepada juru bicara masing-masing Panitia Khusus untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan LKPJ Bupati Aceh Tamiang 2022.


Panitia Khusus II Bidang Perekonomian yang diketuai oleh Muhammad Ridwan, SP. MM dan membacakan laporan hasil pada Rapat Paripurna itu, menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi terhadap pengaktifan kembali tempat pengujian KIR, evaluasi rekayasa jalan yang telah dilaksanakan, pemberian hibah tepat sasaran dan peningkatan produksi pertanian untuk menunjang ketahanan pangan.


H. Saiful Sofyan, SE, Ketua Panitia Khusus III Bidang Keuangan dalam laporan hasil pembahasan LKPJ menyatakan bahwa ruang lingkup LKPJ mencakup penyelenggaran urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.


Rekomendasi dan catatan Panitia Khusus III antara lain, terkait penyerapan anggaran belanja obat-obatan dan belanja modal alat kesehatan di RSUD Kabupaten Aceh Tamiang lebih maksimal guna meningkatkan mutu layanan rumah sakit dan meningkatkan akreditasi.


Pada bidang perizinan, Panitia Khusus III meminta agar membuka seluas-luasnya informasi sumber/potensi kepariwisataan dan pertanian untuk peningkatan investasi di Kabupaten Aceh Tamiang.


Sementara itu Fitriadi, pada pembacaan laporan hasil Panitia Khusus IV Bidang Pembangunan, menyoroti beberapa kegiatan fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Tahun Anggaran 2022 yang mengabaikan tujuan pengadaan barang/jasa, yang tidak tepat dari setiap uang yang dibelanjakan diukur dari aspek kualitas, waktu dan biaya.


Berikutnya, pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Panitia Khusus IV berpendapat bahwa OPD terkait kurang memahami identifikasi kebutuhan dan tujuan dari pengadaan 2 Unit Mesin Pencacah plastik dan 1 Unit Mesin biji plastik dengan total anggaran Rp 530.400.000,- yang tidak sesuai dengan tupoksi OPD dalam pengelolaan barang tersebut.


Panitia Khusus IV juga menyikapi dalam laporannya mengenai beberapa kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang, untuk itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar dapat lebih aktif menjalankan tugas pembantuan di bidang perlindungan tenaga kerja.


Dikatakan, ada upaya OPD terkait untuk mencegah resiko terjadinya dan dapat menyelesaikan dengan baik perselisihan hubungan industrial dan perlindungan atas hak pemutusan hubungan kerja, sehingga tidak menimbulkan konsekuensi krusial pada semua pihak termasuk penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang.


Selanjutnya, masing-masing Panitia Khusus menyerahkan laporan hasilnya kepada Pimpinan Rapat, Muhammad Nur menutup Rapat Paripurna dan menyerahkan palu rapat kepada Suprianto, ST untuk memimpin Rapat Paripurna selanjutnya dengan agenda pembacaan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Tetap dan Calon Cadangan Keanggotaan Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028 Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang.


Dijelaskan, dalam Keputusan tersebut, DPRK Aceh Tamiang menyetujui 5 (lima) orang sebagai anggota Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang masa Periode: 2023-2028, untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang, sebagai berikut, Syafrizal Ilyas, S.Pd.I, Nurdin OK, S.Pd. M.Ag,  Fujiama Prasetya, SE, Siti Jamilah, S.Pd.I dan Kasmada, S.Pd.


Dan 3 (tiga) orang sebagai Calon Cadangan, sebagai berikut : Lukman, S.Sos, Nurwinda, S.Si,  Marlina, S.Pd.


SUPARMAN

Komentar

Tampilkan