MEDAN | 24jamtop.com : DPW LSM Gebrakk Sriwijaya berikan pendampingan pada salah satu warga terdampak pembangunan prasarana pengendalian banjir disekitar bandara Kualanamu. Selasa (27/06/2023).
Meskipun telah melakukan pembayaran kepada warga terdampak, Polemik pembebasan lahan masyarakat dalam bentuk ganti rugi pengadaan tanah bagi pembangunan prasarana pengendalian banjir disekitar bandara Kualanamu Kabupaten Deli Serdang hingga kini proses hukum nya terus berlanjut.
Seperti hal nya yang terjadi pada salah satu warga yang terdampak pembebasan lahan ganti rugi Rabiatul (48) warga Desa Palu Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.hari ini mendapat pemangilan dari Kasubdit Tipidkor Polda Sumatera Utara.
Dalam keterangan nya kepada awak media Rabiatul menjelaskan terkait pemanggilan diri nya oleh Kasubdit Tipidkor Polda Sumatera Utara ialah untuk dimintai keterangan terkait permasalahan ganti rugi pengadaan tanah bagi pembangunan prasarana pengendalian banjir disekitar bandara Kualanamu.
Dikatakan Rabiatul, diri nya membenarkan telah mengambil uang ganti rugi yang dititipkan BWSS Sumut II di Pengadilan Negri Deli Serdang.
Namun hal itu dilakukan nya tidak lain karena dirinya terus menerus ditakut-takuti seperti yang digaungkan oleh mereka.
Jika uang yang dititipkan di pengadilan tidak diambil maka uang tersebut akan kembali ke negara. Ucap Rabiatul menirukan.
Bahkan pada Selasa 21 Maret 2023 yang lalu Pihak pengadilan yang juga didampingi pemohon eksekusi dari pihak BWSS II Sumut dengan secara paksa membacakan eksekusi diatas lahan kami yang kedepannya akan dikorek dan akan dibangun Kanal Pengendali Banjir Kawasan Bandara Kualanamu dan sekitarnya.
Sementara kami warga tidak dapat menolak upaya eksekusi yang dilakukan pihak pengadilan Negeri Kelas 1A Lubukpakam, walaupun belum ada kesepakatan terkait ganti rugi lahan kami.
Kami rakyat kecil, mau melawan takut. Polisi dan TNI bersiaga untuk mengeksekusi lahan kami. Ini tanah kami, tanah ini bukan lahan garapan atau lahan tak bertuan, Kami memiliki surat lengkap dan kami juga aktif bayar pajak, namun kenapa hukum tidak berpihak kepada kami.
"Meskipun Masyarakat yang terdampak proyek Kanal BWSS II Sumut ini menolak ganti rugi karena nilai pembelian yang ditetapkan oleh pihak BWSS II Sumut merugikan masyarakat, namun apa daya kami, kami belum menerima ganti rugi uang pembebasan lahan namun Mereka tetap melakukan eksekusi.
Jadi kami dengan terpaksa mengambil uang yang sudah dititipkan di pengadilan. Ujar Rabiatul.
Ditempat yang sama Ketua DPW LSM Gebrakk Sriwijaya Sumatera Utara Edi Yansah mengatakan perihal persoalan ini sudah sampai ke LSM Gebrakk Sriwijaya, Rabiatul menginginkan dan meminta agar permasalahan diri nya dapat terselesaikan dan mendapatkan keadilan yang merupakan bahagian dari pada hak nya.
Aparat penegak hukum dapat kiranya lebih jelih untuk mendalami kasus yang di alami ibu Rabiatul, yang di duga adanya penyelewengan pihak BWSS II SUMUT dalam ganti rugi pelepasan lahan untuk pembuatan Kanal Bandara Kuala Namu.
“Tentunya kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat Gebrakk Sriwijaya akan terus mendampingi persolan keinginan Ibu Rabiatul untuk mendapatkan apa yang menjadi hak nya serta siap untuk menghadiri saksi- saksi yang mendukung dalam persoalan ganti rugi ini.
(Red)