Iklan

Iklan

Polsek Nongsa Berhasil Tangkap 2 Pelaku Curanmor, Diantaranya Satu Pelaku Dibawah Umur.

24JAMNews
27 Juni 2023, 12:41 WIB Last Updated 2023-06-27T05:41:45Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

24JAMTOP.COM | BATAM - Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah dan Panit Opsnal Ipda Jexson Marpaung bersama dengan Anggota Opsnal Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, pada Jumat lalu, 23/06/2023.


Pelaku yang di amankan MR (21) tahun yang merupakan residivis di tangkap di Kampung Nanas Teluk Bakau Kecamatan Nongsa kota Batam. Selanjutnya pelaku inisial MF (15) tahun di tangkap dilokasi Kampung Melayu Kecamatan Nongsa kota Batam. 


Kapolsek Nongsa menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023, sekitar pukul 23.30 wib korban tiba di rumah kakak angkatnya yang beralamat di Kampung Tengah Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, kota Batam.


Kemudian korban memarkir sepeda motornya di teras rumah kakak angkatnya dalam keadaan kunci kontak dan stang terkunci, terus korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.


Pada saat hendak keluar rumah korban terkejut karena melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di teras rumah. Yang mana sepeda motor milik korban masih dalam berstatus kredit,


Adapun sepeda motor milik korban yang hilang dengan jenis merk Honda H1B02N41LO tahun 2021, berwarna silver dengan total kerugian sebesar Rp. 17.600.000,- (tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah).


Selanjutnya pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 wib korban lainnya memarkir kendaraannya di teras rumah dalam keadaan kontak dan stang terkunci, setelah itu korban langsung masuk ke dalam rumah untuk istirahat.


Lalu pada waktu kejadian tersebut berawal pada saat korban sedang berada dalam rumah, korban sempat terkejut karena tiba - tiba mendengar teriakan ibunya dari luar rumah yang menanyakan kendaraan korban yang sudah tidak ada lagi parkir di teras, diduga sudah hilang.


Mendengar teriakan ibunya, korban langsung menghampiri Ibunya, dan  ia pun juga menjadi terkejut karena mendapati sepeda motornya telah tidak ada lagi terparkir di teras rumah. Diduga juga telah hilang di curi orang.


Jenis kendaraan milik korban bermerk Honda Beat tahun 2020, berwarna silver, dengan total kerugian diperkirakan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut.


Setelah petugas Polsek Nongsa menerima laporan dari para korban, Pada hari Jum'at tanggal 23 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan terhadap laporan korban terkait Curanmor yang terjadi di kampung tengah Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa- Kota Batam.


Dari informasi lapangan serta Rekaman CCTV team mendapat informasi tentang terduga pelaku curanmor, selanjutnya team Polsek Nongsa melakukan penyelidikan pada terduga, dan melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku curanmor. 


Setelah dilakukan pengejaran, tim sampai di Kampung Nanas Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, team langsung melakukan tindakan penangkapan dan berhasil mengamankan 1 orang laki - laki yang diduga pelaku Curanmor.


Setelah pelaku diamankan, team petugas Polsek Nongsa melakukan interogasi terhadap pelaku. Seusai mendapat keterangan tersangka, team melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan 1 orang laki - laki di bawah umur berinisial MF dan 1 orang lainnya masih status DPO. 


Saat dilakukan pengembangan oleh team dilapangan MR mencoba melakukan perlawanan sehingga tim opsnal melakukan tindakan tegas serta terukur untuk segera melumpuhkan tersangka. Setelah tersangka dilumpuhkan, team segera membawa tersangka serta barang bukti ke polsek nongsa guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, mengatakan pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama 2 orang rekannya yaitu dengan cara di dorong dan mematahkan Stang motor.   


Atas perbuatan pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ungkap Kapolsek Nongsa Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, S.H, S.I.K.






(Ety)


Komentar

Tampilkan